Tips Hindari Travel Nakal

by
foto:https://yusufnias.files.wordpress.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia desak Kementerian Agama bentuk Crisis Center.

Wartapilihan.com, Jakarta –– Kementerian agama telah mencabut izin operasional biro umroh PT Ustmaniyah Hannien Tour, karena terbukti menelantarkan calon jemaahnya. Bahkan pimpinan Hannien Tour telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Kendati terlambat, upaya Kementerian Agama dan pihak kepolisian dalam menangani kasus Hannien Tour patut diberikan apresiasi. Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (3/2).

“Terlambat, karena ribuan masyarakat telah menjadi korban ulah Hannien Tour. Bidang Pengaduan YLKI pada 2017 telah menerima pengaduan korban Hannien Tour sebanyak 1.821 pengaduan, dari total pengaduan soal umrah sebanyak 22.613 kasus per 22 Juli 2017,” ujarnya.

Menurutnya, pencabutan izin operasional dan pemidanaan pada pimpinan Hannien Tour, tidaklah cukup untuk mengembalikan hak-hak keperdataan calon jemaahnya yang dilanggar oleh Hannien Tour. Oleh karena itu, YLKI mendesak Kementerian Agama untuk membentuk crisis center kasus Hannien Tour, mengingat banyaknya korban dan sebaran korban di seluruh Indonesia. Crisis center sangat penting untuk proses pendataan korban.

“Kami mendesak Kementerian Agama untuk melakukan pendampingan korban calon jemaah untuk mendapatkan hak-hak keperdataan dari Hannien Tour, misalnya proses refund dana milik calon jemaah,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kementerian Agama dan kepolisian untuk melakukan law enforcement pada biro-biro umroh yang lain.

“Sebab, menurut monitoring kami (YLKI), aksi nakal dari biro umroh lain masih sangat banyak, dan berpotensi besar merugikan calon jemaah berikutnya,” tandasnya.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji & Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur menuturkan keprihatinannya atas maraknya kejadian gagal berangkatnya beberapa jamaah ke tanah suci. Dia menilai hal itu akibat dari beberapa penyelenggara yang tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada jamaah yang telah membayar.

“Para penyelenggara tersebut harus bertanggung jawab atas dana yg telah dikumpulkan. Dan bagi masyarakat hendaknya lebih berhati-hati dalam memilih PPIU sebagai penyelenggara perjalanan ibadah mereka. Dengan memperhatikan beberapa acuan dari Kemenag; yaitu 5 pasti Umrah. Pasti izin Travel nya, pasti jadwalnya, pasti tiket pesawatnya, pasti Hotel yang akan dipakai, dan pasti Visa Umrah,” papar dia kepada Warta Pilihan (wartapilihan.com) saat dihubungi, Rabu (3/2).

Sebagai informasi, baru-baru ini, Kemenag sudah mengeluarkan harga acuan perjalanan ibadah Umrah yaitu sebesar Rp 20 juta. Firman menyarankan para jamaah untuk menghindari penyelenggara yang berusaha mengumpulkan dana masyarakat lebih awal, dan jadwal keberangkatan yang menunggu lebih dari satu tahun.

“Para jamaah harus menghindari penyalahgunaan dana tersebut dalam masa tunggu yang di janjikan,” ungkapnya.

Sekjen HIMPUH (Himpunan Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji) Muharam kepada Warta Pilihan (wartapilihan.com) menambahkan, masyarakat harus semakin mewapadai travel-travel yang menawarkan fasilitas berlebih atau harga murah berltrav. Sebab, kata dia, biaya Umrah sangat mudah dihitung dan harga komponen besarnya tidak ada perbedaan yang signifikan yang memungkinkan suatu travel punya perbedaan harga mencolok.

“Pemilik Hannien Tour harus ditindak sesuai aturan yang ada, baik administratif oleh Kemenag sebagai regulator maupun oleh jajaran kepolisian jika ada tindak pidana,” tegasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *