Sebuah pesan berantai mampir di WA, disusul dengan pesan yang sama dari teman yang berbeda. Isinya, berkenaan dengan keutamakan Bulan Rajab. Cukup puasa di Bulan Rajab 3 hari, setara dengan pahala ibadah 700 tahun dan bagi yang mengingatkan orang lain, ada pahala ibadah 80 tahun. Setara Lailatul Qodar di Bulan Ramadhan nih…Tapi, betulkah?
Wartapilihan.com, Jakarta— Bagian pesan yang menyebut orang yang mengingatkan orang lain akan dapat pahala 80 tahun ibadah, kemungkinan besar menjadi hal menarik yang mendorong netizen menyebarkan pesan ini.
Berikut potongan pesan tersebut: “sekedar mengingatkan,menginformasikan bhwa bsk hr selasa tgl 25 februari 2020..bertepatan tgl 1 RAJAB 1441 H…Bg yg mengerjakan PUASA 3 hr diawal Rajab seakan Ibadah 2 thn(selasa rabu kamis )bg yg mengerjakan 3 hr berturut d bln Rajab mk pahalax ibadah 700thn & bg yg mengingatkan org lain ttg puasa seakan ibadah 80thn…Subhanalloh…begitu mulya & indah bln Rajab…Saudaraku jgn sia2 kan bln yg sangat Mulya ini,,,Aamiin ya robalallamin”.
Dari sebuah pengajian online yang diikuti penulis, ada pembahasan mengenai ibadah di Bulan Rajab ini. Berikut petikannya:
Semua hadits yang menyinggung keutamaan berpuasa di bulan rajab, terutama di hari-hari tertentu, misalnya tanggal 1, atau tanggal 1-10 atau 3 hari berturut-turut semuanya dhaif (lemah) atau maudhu’ (palsu). Apalagi hadits yang menjanjikan pahala yang begitu besar hingga melebihi pahala puasa di bulan Ramadhan dan pahala amal ibadah di malam Lailatul Qadar. Misalnya pahala puasa satu hari di bulan Ramadhan bisa dilipatgandakan 700 kali lipat yakni dihitung 700 hari atau amal ibadah di malam Qadar dihitung sama dengan ibadah 83 tahun lebih, tetapi anehnya puasa tiga hari berturut-turut di bulan rajab dihitung pahala ibadahnya 700 tahun atau 333 hari untuk setiap hari secara berturut-turut. Ini yang tidak boleh dipercayai.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Adapun puasa Rajab secara khusus, maka hadits-hadits (yang menerangkannya) semuanya dhaif (lemah), bahkan maudhu’ (palsu). Tidak ada ulama yang bersandar kepada hadits-hadits tersebut. Ini tidak termasuk dhaif yang boleh diriwayatkan dalam bab fadhail (keutamaan-keutamaan amal), tapi secara umum termasuk hadits-hadits maudhu yang dipalsukan….” Kemudian beliau melanjutkan:
“Terdapat di dalam al-Musnad (Imam Ahmad) dan selainnya, satu hadits dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau memerintahkan berpuasa pada bulan-bulan haram: Rajab, DzulQa’dah, Dzulhijjah, Muharram. Maka ini tentang puasa pada empat bulan secara keseluruhan, tidak hanya mengkhususkan Rajab.” (Diringkaskan dari Majmu’ Fatawanya: 25/290)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Semua hadits yang menyebutkan tentang keutamaan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya adalah hadits dusta yang diada-adakan (dipalsukan).” (Lihat al-Manar al-Munif, hal. 96)
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Adapun puasa, tidak ada keterangan yang sah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya tentang keutamaan puasa khusus pada bulan Rajab.” (Lathaif al-Ma’arif: 228)
Ibnul Hajar rahimahullah berkata dalam Tabyin al-‘Ajab Bimaa Warada fii Fadhli Rajab hal. 11: “Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya.”
Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqih Sunnah 1/383 mengatakan: “Dan berpuasa Rajab, tidak ada keutamaan yang lebih atas bulan-bulan selainnya, hanya ia termasuk bulan haram. Tidak terdapat keterangan dalam sunnah yang shahih bahwa Puasa tersebut (Rajab) memiliki keistimewaan. Dan hadits yang menerangkan hal itu tidak layak dijadikan argumentasi.”
Namun bukan berarti berpuasa sunnah di bulan Rajab seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan (ayyamul biidh), Puasa Dawud (selang seling), atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan. Puasa-puasa tersebut tetap disyariatkan pada bulan Rajab.
Ibnu Shalah rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum.”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan.”
Adapun amalan-amalan yang dikatakan telah diajarkan oleh Rasulullah saw kepada para sholihin, itu dasarnya tidak dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, malahan merupakan suatu pendustaan terhadap Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, dimana pelakunya diancam dengan azab neraka wal’iazhu billah, bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya di Neraka” (HR. Bukhari no. 107 dan Muslim no. 3, hadits dari Abu Hurairah).
إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta atas nama orang lain. Karena barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya dari Neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4, hadits dari al-Mughirah)
Jadi, silakan beribadah dan berpuasa di Bulan Rajab sebagai salah satu bulan haram. Bisa puasa senin-kamis, 3 hari tiap bulan atau puasa Dawud.
Wallahu A’lam