Tekan Defisit, BPJS Gandeng RT/RW Jadi Penagih Iuran

by

Program ini memiliki berbagai indikator keberhasilan.

Wartapilihan.com, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan berbagai cara untuk menekan angka defisit yang semakin melambung. Salah satunya adalah penagihan tunggakan iuran dengan menggandeng RT/RW sebagai mitra.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, wacana tersebut merupakan implementasi dari konsep Desa JKN. Konsep ini adalah optimalisasi peran pemerintah dan
masyarakat desa dalam menyukseskan
program JKN-KIS melalui program
Kader JKN, agen institusi, optimalisasi peran pemerintah daerah, penguatan peran Fasilltas Kesehatan Tungkat Pertama (FKTP) dan pemberdayaan Klinik Masjid.

“Kita sedang berupaya bagaimana BPJS Kesehatan berupaya untuk melibatkan pemerintah daerah, dalam hal ini kelurahan Mekar Jaya untuk secara aktif dalam upaya mensukseskan program JKN-KIS,” kata Iqbal kepada Warta Pilihan, Sabtu (14/9).

Iqbal menjelaskan, indikator keberhasilan program ini antara lain perluasan kepesertaan, peningkatan kolektabilltas iuran, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Ia mengatakan saat ini BPJS sedang melakukan piloting di 13 Kedeputian Wilayah seluruh Indonesia.

“Minimal satu desa per satu Kedeputian, hasilnya nanti kami akan evaluasi,” ujarnya.

Terpisah, koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, pelibatan RT/RW untuk membantu penagihan iuran JKN adalah hal yang baik dan tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang ada. Justru, ujarnya, dijadikannya JKN sebagai program strategis nasional, maka Pemda harus terlibat aktif, dan sebagai ujung tombak pemda di masyarakat adalah RT RW.

“Dalam Pasal 10 huruf (h) UU BPJS dinyatakan BPJS bisa bekerja sama dengan lembaga lain untuk proses penagihan iuran,” katanya kepada Warga Pilihan, Sabtu.

Menurutnya, ketua RT/RW biasanya orang yang disegani dan dihormati di lingkungannya, sehingga pendekatan persuasif untuk mengajak warganya bergotong royong bayar iuran cukup efektif. Kata Timboel, dengan pelibatan RT RW ini maka akan ada perasaan segan dari masyarakat yang dihubungi ketua RT atau RW sehingga masyarakat akan membayar tunggakan iuran.

“Dengan pelibatan ini juga, maka ada proses pengingat bagi masyarakat untuk membayar JKN,” katanya.

Namun, ia menyatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan BPJS kesehatan dan pemda yaitu, pertama, RT RW diberikan Pemahaman tentang JKN, baik tentang hak maupun kewajiban peserta JKN sehingga peserta bisa bertanya tentang JKN kepada RT RW. Kedua, ada upah pungut yang diberikan BPJS kepada RT RW atas tunggakan iuran yang berhasil dipungut.

“Harus dipastikan bahwa penagihan tersebut dilakukan secara persuasif, tidak boleh ada paksaan sehingga proses penagihan menjadi hal yang berkelanjutan,” ujar dia.
Ia menambahkan, konsep ini harus dilakukan secara simultan guna meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan di faskes khususnya RS. “Jangan sampai pelayanan tidak baik sehingga ajakan pak RT RW untuk bayar iuran menjadi sia-sia,” ujarnya.

Adi Prawiranegara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *