BPJS Watch: Pelibatan RT/RW Dalam Penagihan Iuran tak Langgar Hukum

by

Ia menyatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan BPJS kesehatan dan pemerintah daerah (Pemda).

Wartapilihan.com, Jakarta — Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, pelibatan RT/RW untuk membantu penagihan iuran JKN adalah hal yang baik dan tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang ada. Justru, ujarnya, dijadikannya JKN sebagai program strategis nasional, maka Pemda harus terlibat aktif, dan sebagai ujung tombak pemda di masyarakat adalah RT RW.

“Dalam Pasal 10 huruf (h) UU BPJS dinyatakan BPJS bisa bekerja sama dengan lembaga lain untuk proses penagihan iuran,” katanya kepada Warga Pilihan, Sabtu (14/9).

Menurutnya, ketua RT/RW biasanya orang yang disegani dan dihormati di lingkungannya, sehingga pendekatan persuasif untuk mengajak warganya bergotong royong bayar iuran cukup efektif. Kata Timboel, dengan pelibatan RT RW ini maka akan ada perasaan segan dari masyarakat yang dihubungi ketua RT atau RW sehingga masyarakat akan membayar tunggakan iuran.

“Dengan pelibatan ini juga, maka ada proses pengingat bagi masyarakat untuk membayar JKN,” katanya.

Namun, ia menyatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan BPJS kesehatan dan pemda yaitu, pertama, RT RW diberikan Pemahaman tentang JKN, baik tentang hak maupun kewajiban peserta JKN sehingga peserta bisa bertanya tentang JKN kepada RT RW. Kedua, ada upah pungut yang diberikan BPJS kepada RT RW atas tunggakan iuran yang berhasil dipungut.

“Harus dipastikan bahwa penagihan tersebut dilakukan secara persuasif, tidak boleh ada paksaan sehingga proses penagihan menjadi hal yang berkelanjutan,” ujar dia.

Ia menambahkan, konsep ini harus dilakukan secara simultan guna meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan di faskes khususnya RS. “Jangan sampai pelayanan tidak baik sehingga ajakan pak RT RW untuk bayar iuran menjadi sia-sia,” ujarnya.

Adi Prawiranegara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *