Sirra Prayuna: Kami Sudah Siap, JPU Belum Siap

by
Sirra Prayuna Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok. Foto : Zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, dirinya bersama timnya sudah siap apabila pembacaan tuntutan dibacakan hari ini, Selasa (11/4) di ruang persidangan, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

“Saya berpikir hari ini Jaksa Penuntut Umum belum siap, sebenarnya lebih bagus kalau hari ini dibacakan. Kami lebih siap 3-4 hari ke depan untuk baca pledoi,” ujar Pria berdarah NTB ini kepada wartawan usai mengikuti sidang ke 18 kasus penistaan agama.

Lebih lanjut, pembacaan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  akan diselaraskan dengan eksepsi yang sudah dibuatnya.

“Kami sudah siap pledoinya, tinggal menyelaraskan dengan revisitor JPU. Terkait dengan fakta-fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Kami kan bukan pengacara yang baru satu bulan dua bulan, kami sudah siap. Makanya tentu tadi kami sangat bingung pernyataan JPU belum siap,” tandasnya.

Selain itu, ia menampik alasan jaksa dibuat-buat dengan argumen belum selesainya pengetikan dan mempertimbangkan surat dari Kapolda tentang penundaan pembacaan tuntutan sidang.

“Saya tidak mendengar alasan yang dibuat-buat, kita mendengar di hadapan umum bahwa JPU belum siap untuk menyusun tuntunannya, tentu kami tidak bisa menuntut JPU. Majelis Hakim kan tadi sudah minta 5 jam untuk diselesaikan ketikannya hari ini, tapi JPU belum siap,” pungkasnya.

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang tidak masuk akal hanya karena pengetikan tuntutan belum selesai dan faktor keamanan. Menurutnya, penundaan pembacaan tuntutan hari ini sudah dipengaruhi oleh faktor politik.

“Kami kecewa dengan penundaaan sidang ini, karena agenda hari ini pembacaan tuntutan. Ini jelas dipengaruhi oleh Pilkada DKI Jakarta tanggal 19 April yang tertera dalam surat Kapolda karena alasan keamanan dan ketertiban. Saya kira persidangan ini sudah dipengaruhi oleh faktor politik,” terang Pedri Kasman.

Ia menilai, pihak Ahok sangat diuntungkan baik dalam konteks pilkada maupun hukum. Konsekuensinya bila pembacaan tuntutan hari ini ratingnya Ahok akan jatuh karena dituntut dalam persidangan resmi.

“Kalau hari ini dia dituntut 3 atau 5 tahun maka rating dia, elektabilitas, suara dan kepercayaan masyarakat sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta akan turun,” ujar Pedri. |

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *