Wartapilihan.com, Jakarta – Pembacaan sidang tuntutan terhadap terdakwa penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sedianya dilakukan hari ini, Selasa (11/4) ditunda oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan pada Kamis (20/4), satu hari setelah Pilkada DKI Jakarta berlangsung.
“Kita kecewa sebagai kuasa pelapor, kami tersinggung dengan apa yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena menyalahi kesepakatan yang sudah disepakati tentang hari-hari persidangan,” ujar Irfan Pulungan, Wakil Ketua ACTA usai mengikuti pembacaan keputusan penundaan sidang oleh Majelis Hakim di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penundaan pembacaan tuntutan hari ini merupakan intervensi dari Jaksa dan Majelis Hakim.
“Ini saya kira suatu intervensi bisa kita pikirkan, yang jelas apa yang disampaikan JPU tidak seharusnya terjadi. Sebab, Selasa kemarin mereka dengan sikapnya yang antusias siap untuk menjalani persidangan,” terangnya.
Jaksa Penuntut Umum beralasan, belum selesainya diketik surat tuntutan yang akan dibacakan dan surat dari Kapolda 7 April lalu menjadi landasan penundaan pembacaan tuntutan penista agama.
“Kalau alasannya diketik, saya rasa tidak rasional, pasti ada alasan sesuatu. Alasan sesuatu itu yang harus dijelaskan oleh Jaksa Agung. Jangan sampai ada intervensi internal atas pembacaan tuntutan. Saya rasa JPU tidak ada kewenangan untuk itu,” Irfan menerangkan.
Selanjutnya, ACTA akan mengevaluasi apakah alasan dari JPU karena pengetikan, atau ada alasan lain. Ia tidak ingin publik ini berspekulasi terhadap alasan yang disampaikan JPU.
“Jadi, JPU ini saya pikir harus lebih melihat situasi dan aspirasi masyarakat. Mereka ingin sidang ini segera selesai, dan Majelis Hakim membacakan hasil keputusannya. Hal ini akan membangkitkan emosi dan amarah publik khususnya para pelapor,” pungkas Irfan. |
Reporter: Ahmad Zuhdi