Registrasi Ulang Kartu Prabayar

by
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad Ramli (sebelah kiri) memberikan penjelasan mengenai registrasi ulang kartu Pelanggan. Foto: Zuhdi

Masyarakat melalui media sosial diramaikan dengan informasi registrasi ulang kartu seluler kabar bohong (hoax). Bagaimana penjelasan pihak Kominfo dan Asosiasi Telepon Seluler Indonesia?

Wartapilihan.com, Jakarta –Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad Ramli membenarkan pihaknya melakukan seruan kepada masyarakat melalui SMS blast untuk melaksanakan Registrasi Kartu Pelanggan (kartu prabayar). Pasalnya, kata dia, beberapa hari lalu, banyak berita-berita bohong (hoax) yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi.

“Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018, apabila Pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018, maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan di blokir total pada tanggal 28 April 2018,” papar Ramli di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (01/11).

Pemblokiran bertahap tersebut, lanjut dia, Pelanggan akan diberi toleransi waktu selama 30 hari apabila tanggal 28 Februari tidak melakukan registrasi dengan sanksi Pelanggan hanya dapat out going short message service (SMS). Selanjutnya, pihak operator akan melakukan pemblokiran dengan in going SMS dan telephone, Pelanggan hanya dapat melakukan akses internet.

“Apabila Pelanggan tidak juga melakukan registrasi, maka akan di blokir total,” terang Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia itu.

Hal itu, jelas Ramli, dilakukan dalam rangka suksesi Registrasi Prabayar secara Nasional bekerjasama dengan Dirjen Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) Kementerian Dalam Negeri dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia. Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kominfo, hari ini, Rabu (1/10), tercatat 30.201.602 Pelanggan yang sudah melakukan registrasi ulang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir. Operator atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data Pelanggan sesuai ISO 27001. Data pelanggan lama otomatis akan diganti dengan identitas Pelanggan baru,” tandasnya.

Senada hal itu, Ketua ATSI Merza Fachys menjelaskan, masyarakat tidak perlu melakukan registrasi dengan alamat lengkap dan lainnya. Pelanggan hanya memasukkan NIK dan Nomor KTP. Semua pengguna yang memiliki jaringan pengguna, lanjutnya, harus memiliki kejelasan data setelah validasi meskipun Pelanggan tidak memakai kartu seluler dalam jangka panjang.

“Tetap saja (kartu internet) harus registrasi, program ini tidak sama sekali untuk kebutuhan aneh-aneh, ini semua demi ketertiban lebih baik. Layanan ke depan bukan hanya SMS dan Telepon, tetapi banyak sekali hal yang secure. Kita tidak ingin punya data yang besar tapi tidak jelas, isinya database sampah semua,” tutur dia.

Kendati demikian, dia tidak menemukan adanya kerugian akibat data yang invalid. Hanya tidak dapat memberikan layanan lebih kepada Pelanggan. Iklan, lanjut Merza, merupakan hal yang diizinkan untuk dilakukan kepada siapapun dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh masing-masing operator.

“Tapi bukan berarti karena data tidak valid kita tidak beriklan, dari kemarin pun kita beriklan. Iklannya sudah dimulai kok dari kemarin. Hari ini oknum dengan santai mama kirim pulsa, mama minta kawin, dia yakin nama dia tidak valid. Ini semua baru hipotesa yang sifatnya kualitatif,” ucap Merza dengan nada berseloroh.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mendaftarkan sampai detik terakhir tanggal 28 Februari. Pendaftaran, simpulnya, dapat dilakukan melalui SMS, Call Center, Website, atau datang langsung ke Gerai. Saat ini, sudah 350 juta lebih Pelanggan aktif yang menggunakan kartu seluler.

“Lebih dari tiga (kartu seluler) kami izinkan, yang penting datang ke galeri. Ke depan kita akan lebih intensif dua sampai tiga kali dalam seminggu, kirim SMS blast di seluruh operator,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *