Gubernur Anies Tutup Alexis

by
https://cdns.klimg.com

Janji tegas kampanye Anies-Sandi terhadap kegiatan prostitusi tidak sekadar lift service, tetapi manifesto nyata untuk membangun Jakarta lebih beradab dan jauh dari perbuatan amoral.

Wartapilihan.com, Jakarta –Senator DPD RI asal Jakarta Fahira Idris mengapresiasi ketegasan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Tiga alasan yang menjadi dasar penutupan ini, kata dia, yaitu: Pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis. Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa. Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas, sangat tepat dan memang fakta yang terjadi seperti itu.

“Dari sini kita belajar bahwa tegas itu soal sikap dan tindakan bukan marah-marah. Mas Anies dan Bang Sandi menjadi harapan baru warga Jakarta, bahwa masih ada pemimpin yang teguh memegang dan melaksanakan janji-janji politiknya saat kampanye,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/10).

Ketegasan gubernur Anies Sandi yang secara lantang mengatakan tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi, terang Fahira, akan menjadi catatan yang akan dicatat dalam tinta emas dalam sejarah perjalanan kota ini. Selama bertahun-tahun keresahan warga atas kehadiran hotel ini akhiri segera berakhir.

“Jujur saya tidak menyangka janji menutup Alexis bisa direalisasikan secepat ini. Karena kita tahu walau sudah menjadi rahasia umum diduga kuat ada praktik yang melanggar hukum di hotel ini, tetapi dari gubernur ke gubernur, termasuk saat DKI dipimpin Ahok, Alexis tetap gagah berdiri,” ungkapnya.

Dengan adanya surat penolakan perpanjangan ini, artinya Alexis dilarang untuk membuka kegiatan apapun setelah izinnya habis. Secara otomatis. Apabila tanpa izin maka semua kegiatan di Alexis bukan kegiatan legal. Dia berharap manajemen Alexis mematuhi keputusan ini.

“Apa yang dlakukan Pak Anies ini bagi saya juga untuk memperingatkan pengusaha-pengusaha hiburan lain di Jakarta untuk jangan pernah coba-coba melanggar aturan hukum karena tiada ampun, izin usaha Anda akan dicabut,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI mengambil langkah tegas kepada siapa saja yang mencoba menghalangi komitmennya untuk membubarkan kegiatan prostitusi.

“Kita mencoba komitmen kedepan, sesuai dengan janji pada saat kampanye yaitu tidak mengizinkan prostitusi berlangsung. Dan ini pesan kepada semua, jangan coba-coba! Kalau Anda coba-coba, maka akan kita tindak tegas. Siapapun, di manapun dan kapanpun, terlebih pemiliknya yang melanggengkan prostitusi, tidak akan kami biarkan,” jelas Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan surat penolakan izin usaha Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, terang Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal. Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 6866/-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.

Surat ini merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.

“Sudah habis. Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal,” pungkas Anies.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *