“Kita memerlukan kerangka keuangan syariah dengan kebijakan yang komprehensif serta memiliki tahapan implementasi secara jelas dan terukur,” ujar Agus Martowardoyo.
Wartapilihan.com, Jakarta –Bank Indonesia (BI) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Majelis Ulama Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Gubernur BI Agus Martowardoyo mengatakan sinergi yang dibangun dengan ketiga lembaga tersebut diharapkan dapat menciptakan kestabilan yang kokoh dan meningkatkan ekonomi Indonesia guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera serta berkeadilan.
“Perekonomian Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Perbaikan ekonomi dilihat dari inflasi yang rendah dan selama tiga tahun ini terjaga dengan baik. Bukan hanya inflasi, tapi nilai rupiah stabil, cadangan devisa menungkat 132 Miliyar,” ujar Agus.
Atas dukungan BWI, MUI dan BAZNAS serta lembaga lainnya, kata Agus menghasilkan tiga platform. Pertama, pendalaman pasar keuangan syariah. Kedua, pemberdayaan ekonomi syariah dan ketiga, penguatan riset dan edukasi keuangan eko syariah.
“Kami meyakini semua capaian tadi akan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Sebagai suatu negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia dapat mengisi sistem ekonomi dan keuangan syariah,” ungkapnya.
“Kita memerlukan kerangka keuangan syariah dengan kebijakan yang komprehensif serta memiliki tahapan implementasi secara jelas dan terukur,” sambung dia.
Upaya ini sudah mulai dirintis BI dalam bidang moneter, makro prudential dan juga peredaran rupiah. Kita juga telah menerbitkan Surat Berharga Syariah Nasional. BI mencatat, berbagai implementasi kerjasama keuangan syariah dilaksanakan dengan baik dengan ketiga lembaga tersebut. Diantaranya kerjasama dengan BWI dalam rumusan pengelolaan dana wakaf, pengembangan instrumen wakaf dan penyusunan pengembangan informasi wakaf.
“Kami bersyukur inisiatif disambut baik MUI, BAZNAS dan BWI serta pemangku kepentingan lainnya. Akhirnya kita mempunyai Komite Nasional Keuangan Syariah,” ungkapnya.
Upaya mengembangkan sistem ekonomi syariah dapat menjadi sejajar dengan sistem ekonomi konvensional. Potensinya, untuk berkiprah di halal global. Untuk mencapai kesetaraan, keterbatasan Sumber Daya Insani dan belum mensertifikatkan tanah wakaf menjadi PR untuk lebih ditingkatkan.
“Pengembangan ini tidak hanya menyentuh Islamic Commersial Finance, namun juga mengintegrasikan keuangan sosial. Seperti pengembangan Ziswaf. Pengumpulan zakat baru sekitar Rp 5,2-6 triliun dari potensi Rp 200 triliun,” tutupnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan MoU ini memperkokoh kedudukan BAZNAS sebagai lembaga keuangan syariah, ditambah 52 LAZ swasta yang diakui oleh pemerintah. Artinya, jelas Bambang, organisasi pengelola zakat betul-betul didampingi dengan pengelolaan keuangan syariah. Tidak cukup dengan pendekatan-pendekatan tradisional.
“Kalau hanya pendekatan tradisional saja, BAZNAS dan LAZ tidak akan menjadi besar dan mencapai target Rp 200 triliun,” terangnya.
Mantan Menteri Keuangan itu menuturkan, sejak tahun 2001 hingga 2016 secara nasional penghimpunan zakat di atas 26 persen. Di waktu yang sama pertumbuhan ekonomi hanya 5 persen. Dia menduga potensi zakat naik secara signifikan karena kesadaran syariah masyarakat kian meningkat.
“Tampaknya di antara 5 rukun Islam, zakat yang di anaktirikan, namun hari ini kepatuhan syariah masyarakat sangat tinggi,” imbuhnya.
Kedua, semakin banyak masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dan ketiga, pertumbuhan kelas menengah sangat cepat.
“Saya kira faktor ini ikut berkontribsi banyak. Oleh karena itu, penting sekali sejak awal membuat governance yang lebih baik,” tandasnya.
Ketua BWI Muhammad Nuh menerangakan upaya mentransformasi potensi menjadi kekuatan yang riil. Menurutnya, potensi umat Islam seperti air dalam danau. Namun ketika air tersebut dialirkan ke bendungan dan digerakkan turbin, maka akan memberikan manfaat yang lebih luas.
“Tugas kami yang ada di Badan Wakaf adalah mentrasnform potensi tadi menjadi riil power. Sehingga kami merumuskan empat hal dalam dunia perwakafan. Pertama, wakaf merupakan bagian dari proses transedensi. Kedua, dengan wakaf yang dikelola dengan baik dapat menguatkan sistem dakwah,” tukas Mantan Mendikbud itu.
“Ketiga meningkatkan kesejahteraan. Dan keempat, mengangkat marwah dan martabat umat Islam. Insya Allah tidak ada lagi masyarakat yang ngider untuk bangun pendidikan, Rumah Sakit dan lainnya,” harapnya.
Ahmad Zuhdi