PERNYATAN DEWAN DAWAH ISLAMIYAH INDONESIA TENTANG UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

by

DEWAN DA’WAH USUL DIMASUKKANNYA ASAS: KEIMANAN, KEADILAN, DAN KEBERKAHAN

Bismillaahirrahmaaniraahiim

Setelah menelaah dan berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, maka Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (Dewan Da’wah) menyampaikan Pernyataan sebagai berikut:

  1. Dewan Da’wah menghargai setiap niat baik dan usaha untuk mewujudkan kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik. Namun, niat baik tersebut sepatutnya diwujudkan dengan cara-cara yang baik dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
  2. Dewan Da’wah mengakui bahwa kondisi bangsa Indonesia saat ini sedang dalam ujian yang berat, terdampak berbagai krisis multidimensi di tengah terpaan pandemi COVID-19.
  3. Dewan Da’wah mengamati adanya kesimpangsiuran perihal naskah final UU-Omnibus ini. Maka DPR dan PEMERINTAH kami harapkan untuk memperjelas persoalan ini, supaya rakyat tidak bingung.
  4. Dewan Da’wah menemukan dan mendapatkan banyak masukan tentang kelemahan dan kekurangan UU Cipta Kerja sebagaimana telah disampaikan banyak pakar hukum dan para tokoh serta pemimpin masyarakat. Masukan-masukan tersebut hendaknya menjadi catatan dan diperhatikan oleh pemerintah dan DPR-RI. Dewan Dawah juga sedang menyiapkan naskah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap proses pengundangan dan sebagian konten UU Omnibus, jika langkah hukum itu nanti dipandang tepat untuk dilakukan.
  5. Secara khusus, Dewan Da’wah mengajukan usulan, agar bagian ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, UU Cipta Kerja, ditambahkan asas: KEIMANAN, KEADILAN, DAN KEBERKAHAN.

Pada naskah yang beredar saat ini disebutkan:   Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak;b. kepastian hukum;c. kemudahan berusaha; d. kebersamaan; dan e. kemandirian.

Usulan Dewan Da’wah itu didasarkan pada Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pembukaan UUD 1945 menegaskan pentingnya asas keimanan, keadilan, dan keberkahan. Tujuan dari kehidupan berbangsa dan bernegara pun sudah ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945: ”serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”  Keadilan harus ditegakkan untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk golongan tertentu.

Sementara itu, Allah SWT sudah menunjukkan jalan untuk meraih berkah-Nya: Jika penduduk suatu negeri beriman dan bertaqwa kepada Allah, maka Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan dari bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS al-Araf : 96).

Pembukaan UUD 1945 pun sudah menegaskan, bahwa negara yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa adalah: negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa

Prof. Hazairin, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia berpendapat, Bahwa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, dengan konsekuensi (akibat mutlak) bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa berarti pengakuan Kekuasaan Allah atau Kedaulatan Allah.

Jadi, kata Prof. Hazairin,  Negara RI wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Nasrani dan syariat   Hindu Bali bagi orang Bali, sekedar menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan Negara. (Hazairin, Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990).

Prof. Notonagoro, pakar hukum dan filsafat Pancasila dari UGM, menulis dalam bukunya, Pancasila, Secara Ilmiah Populer (Jakarta, Pancuran Tujuh, 1971): Sejak kita kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, pada 5 Juli 1959, maka isi arti dari sila yang pertama itu mendapat tambahan. Perlu ditegaskan, bukan kata-katanya ditambah atau diubah, kata-katanya tetap, akan tetapi isi artinya mendapat tambahan, dan lengkapnya dengan tambahannya itu ialah kesesuaian dengan hakekat Tuhan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Prof. Notonagoro juga menegaskan: Sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa mengandung isi arti mutlak, bahwa dalam Negara Republik Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke-Tuhanan atau keagamaan bagi sikap dan perbuatan anti ke-Tuhanan atau anti keagamaan dan bagi paksaan agama.

Setelah itu, disusunlah pasal-pasal yang berprinsip pada keadilan dan tidak bertentangan dengan tuntunan Allah SWT. Dengan itu, insyaAllah, kita semua, bangsa Indonesia, meraih berkah dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

Demikian pernyataan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja. Semoga Allah SWT meridhoi langkah kita semua. Aamiin.

Jakarta, 25 Shafar 1442 H/ 13 Oktober 2020

 

 

TTD

 

Dr. H. Adian Husaini

Ketua Umum

 

 

 TTD

Drs. H. Avid Solihin, MM

Sekretaris Umum

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *