Perawan sebagai Komoditas

by
http://4.bp.blogspot.com/

Baru-baru ini sedang geger dalam dunia maya, sebuah situs bernama nikahsirri.com yang berkantor di Bekasi. Aris Wahyudi selaku ketua mengatakan, program ini merupakan legal dan tidak melanggar hukum. Juga, Aris mengatakan, lelang perawan merupakan salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Bagaimana pandangan para pakar?

Wartapilihan.com, Jakarta – Fenomena ini memang sudah tak asing, hanya saja dilakukan secara sembunyi. Namun sekarang, nikah siri muncul ke permukaan, dibuat website-nya, aplikasi serta konferensinya secara resmi dan terang-terangan.

Menurut Reza Indragiri Amriel sebagai anggota Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, ‘bisnis’ semacam ini telah mengoyak integritas tubuh. Pasalnya, tubuh ialah anugerah yang harus dijaga kemurniannya. “Patut dikhawatirkan, bisnis sedemikian rupa selanjutnya akan menciptakan agen-agen yang bisa memiliki dua paras. Pertama, mucikari. Kedua, pedagang manusia (human trafficker). Keduanya sama-sama bisa dipidana,” ungkap Reza, kepada Warta Pilihan, Sabtu malam, (23/9/2017).

Tidak hanya kedua hal di atas, hal ini dapat berdampak juga pada anak-anak dan remaja yang larut pada pola hidup konsumtif. Mereka, menurut Reza, akan jadi kelompok yang rentan. “Semakin serius jika perempuan-perempuan yang menjadikan keperawanannya/tubuhnya sebagai komoditas adalah anak-anak remaja. Mereka yang larut dalam pola hidup konsumtif dan sangat kuat dipengaruhi oleh teman sebaya, jelas merupakan kelompok rentan,” tukas Reza.

Sementara itu Yusuf Wibisono selaku pakar Ekonomi Universitas Indonesia menekankan, pada prakteknya, hal ini tidak berbeda dengan prostitusi, hanya saja ditambah embel-embel agama. Pihak kepolisian, menurut dia harus segera lakukan tindakan.

Dia menambahkan, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa kerja keras ialah kunci kebahagiaan; gaya hidup yang tidak materialistik dan budi pekerti yang luhur harus jadi panduan dalam hidup.

“Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa hal ini adalah prostitusi terselubung. Bekerja keras adalah kunci kebahagiaan, ditanamkan sikap hidup non materialisme, moralitas dan nilai luhur harus menjadi panduan hidup,” tandas Yusuf kepada Warta Pilihan.

Tinjauan Hukum dan Sosiologis

Dalam tinjauan hukum, Heru Susteyo sebagai pakar hukum Universitas Indonesia menjelaskan, mempromosikan lelang perawan dapat masuk kategori pelecehan terhadap agama Islam dan kaum muslimah. “Hal ini dapat berdampak ke agama Islam. Seolah-olah perempuan murah di mata Islam. Padahal Islam sangat memuliakan perempuan,” imbuh Heru, kepada Warta Pilihan.

Selain karena penodaan terhadap agama dan perempuan, pelelangan perawan ini dapat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektrinik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008. “Meski tidak menyasar perempuan secara perseorangan–kalau perseorangan kan bisa masuk pasal pencemaran nama baik, minimal dia harus minta maaf kepada publik karena melakukan penghinaan kepada publik,”

“Secara hukum, bisa merembet kemana-mana (pasalnya),” tandasnya.

Sementara itu, secara sosiologis, Ida Ruwaida sebagai Sosiolog yang berfokus pada studi gender mengemukakan, adalah argumen yang sesat manakala nikah siri sebagai solusi pengentasan kemiskinan. Pasalnya, justru keperawanan dianggap sebagai dagangan atau ‘komoditi’.

“Sungguh argumen yang menyesatkan ketika lelang perawan dan nikah siri dianggap solusi pengentasan kemiskinan.
Dalam konteks ini, perempuan dianggap sbg ‘komoditi’, keperawanan dianggap sebagai dagangan,” ujar Ida, kepada Warta Pilihan.

Menurut dia, bisa jadi ada perempuan yang ‘mau’ bertransaksi untuk hal itu, namun pertanyaannya, jika perempuan itu miskin, atau bahkan sangat miskin, maka yang terjadi adalah ‘eksploitasi’ kemiskinannya.
“Perempuan tersebut lemah, bahkan tidak punya posisi tawar. Para perempuan itu sesungguhnya mengalami kemiskinan struktural, dan kemudian dengan dalih agama dan ekonomi, perempuan tersebut ‘terpaksa’ atau bahkan dipaksa bertransaksi untuk nikah siri, atau lelang perawan,” tandas dia.

Menurut Ida, hal ini merupakan kejahatan manusia yang berdalih pemberdayaan yang berbaju agama dan ekonomi. “Sungguh kejahatan kemanusiaan yang berdalih pemberdayaan, yang sejatinya adalah pemerdayaan perempuan. Jasa layanan nikah siri dan lelang perawan itu ‘industri’ yg berbaju agama dan ekonomi yang tak punya tanggungjawab sosial, juga moral,” pungkasnya.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *