Pengacara Luthfie Hakim : Penangkapan Al Khaththath Jelas Pelanggaran HAM

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Pengacara senior Luthfie Hakim menyebut bahwa penangkapan terhadap Ustadz Mohammad al Khaththath jelas-jelas pelanggaran HAM. “Penangkapan terhadap KH. Muh. Al Khaththath sebagai pimpinan aksi 313 dengan tuduhan makar jelas-jelas tindakan pelanggaran HAM berupa pemberangusan hak menyampaikan pendapat dengan cara damai yang dijamin konstitusi,”kata bendahara GNPF MUI ini dalam pernyataan persnya Jumat (31/3).

Luthfie juga menyatakan bahwa tindakan Pemerintahan Jokowi ini mengingatkannya pada era Orde Baru dimana polisi dengan mudahnya menggunakan PNPS No.11/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang kini sudah dicabut.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini juga mengkritisi Presiden Jokowi yang melanggar Undang-Undang. “Karena hingga hari ini Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai amanat UU Pemda. Padahal sudah beberapa bulan Ahok jadi Terdakwa. Ini jelas melanggar prinsip equality before the law, plus Presiden mencontohkan ketidakpatuhan terhadap hukum,” jelas Luthfie.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tidak ada yang melarang seorang presiden pilih kasih kepada salah seorang calon gubernur, tapi hal itu tidaklah berarti presiden boleh menyalahgunakan jabatannya dengan tidak mematuhi hukum.

Selain Luthfie Hakim, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah juga mengecam penangkapan ustadz Al Khaththath oleh polisi. Keduanya menyatakan bahwa hal ini adalah kemunduran demokrasi dan pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat yang dijamin Undang-Undang. I

Reporter : Izzadina

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *