Wartapilihan.com, Jakarta – Nama Islahuddin tiba-tiba ramai diperbincangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Ustadz Adnin Armas. Langkah Islahuddin mencairkan dana Aksi Bela Islam 411 dan 212 dianggap kejahatan. Namanya pun tiba-tiba dijadikan tersangka oleh Polri. Tuduhannya serius, yakni terlibat pencucian dan penggelapan uang, serta melanggar UU Perbankan dan UU Yayasan.
Pengacara Islahuddin, Denny Azani B. Latief SH membantah tudingan ini. Pasalnya tidak ada pidana asal (predicate crime) yang dapat menjerat Islahuddin dengan tuduhan tindak pencucian uang. Sebab, aksi yang dihadiri jutaan orang tersebut, termasuk Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla tersebut, bukanlah tindakan kejahatan. Aksi itu terjadi karena penghinaan Basuki Tjahaja Purnama -kini telah menjadi terdakwa- kepada Surat Al Maidah ayat 51.
“Kalau predicate crime atau tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan, maka otomatis gugur. Karena TPPU berasal dari tindak pidana kejahatan,” ujarnya kepada Warta Pilihan di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu sore (25/2).
Menurut Denny, Islahuddin hanya berperan menarik dana aksi bela Qur’an yang disumbangkan kepada GNPF MUI. Dana yang ditarik dari BNI Syariah tersebut sifatnya sumbangan masyarakat. Tujuan Demonstrasi inipun mulia, membela kehormatan Al Qur’an yang dinista Basuki Tjahaja Purnama.
“Jadi tidak ada tindak pidana, karena perbuatan ini mulia. Kegiatan ini di-organize oleh orang-orang yang transparan. Penerimanya juga jelas,” tutur pengacara jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang ini.
Denny mengaku heran, bagaimana mungkin perbuatan menuntut keadilan dapat dikategorikan kejahatan. Perbuatan aksi bela Qur’an dengan tindakan jahat jelas tidak bisa disamakan. Posisi Islahuddin hanyalah menarik dana aksi bela Qur’an karena ini hal yang mulia.
“Inilah dua arus yang berlawanan. Tindakan mulia dan kejahatan tidak bisa disatukan. Kecuali ada itikad tidak baik dari awal,” terangnya.
Selain itu, Denny menampik jika kliennya melanggar UU Perbankan. Ia mengakui, Islahuddin memang pegawai Bank BNI Syariah, namun posisinya dalam penarikan dana hanyalah seorang sukarelawan.
“Dia sukarelawan. Jadi tidak ada hubungannya dengan UU Perbankan. Di hukum perdata juga dibolehkan memberikan kuasa untuk melakukan hal tertentu. Ini surat kuasa, jadi tidak masuk UU Perbankan. Itu tidak diatur dalam UU Perbankan,” tegasnya.
Sementara Islahuddin yang turut hadir bersama Denny membantah dirinya melanggar UU Perbankan. Ia menjelaskan, dirinya bekerja di BNI Syariah pada bagian network development. Namun dalam menarik dana GNPF, posisinya sebagai relawan, bukan sebagai pekerja bank.
“Semua SOP sudah terpenuhi untuk mekanisme penarikan uang nasabah. Dengan cara memberikan kuasa kepada pihak ketiga. Dan pihak ketiga itu saya. Dan ketika mengambil uang itu saya sebagai relawan GNPF,” jelasnya.
BNI Syariah sendiri telah meluruskan informasi mengenai status tersangka Islahuddin atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada rekening YKUS. Corporate Secretary BNI Syariah, Endang Rosawati, mengakui apa yang dilakukan Islahuddin murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan bidang tugas yang bersangkutan serta institusi BNI Syariah.
“YKUS adalah nasabah dana BNI Syariah sejak beberapa tahun yang lalu. sehingga hubungan antara BNI Syariah dengan YKUS adalah sebagaimana layaknya hubungan bank dengan nasabah pada umumnya,” kata Endang dalam siaran persnya.
Endang mengaku, pihak BNI Syariah akan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Namun ia berharap proses hukum dapat berjalan adil. “Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Islahuddin menerangkan, penarikan itu sebagian kecil ditarik jelang aksi 411. Nilainya berkisar ratusan juta. Lantas, sebagian besar ditarik menjelang 212 karena butuh dana yang lebih besar untuk peralatan sound system maupun perlengkapan acara lainnya. Aksi yang turut dihadiri Presiden Jokowi dan Wapres JK itu pun menjadi isu internasional karena mampu menghadirkan massa hingga 7 juta orang. “Jadi penarikannya 3-4 kali.”
Dalam penarikan uang, lanjut Islahuddin, Ustadz Bachtiar Nasir sama sekali tidak memberikan instruksi langsung kepadanya. Perintah untuk mencairkan dana biasanya datang dari relawan GNPF lainnya.
“UBN tidak pernah pegang uang tunai cash (dari hasil penarikan). Itu semuanya untuk kegiatan GNPF. Jadi dari bank diambil langsung kepada pihak panitia dan seksi acara,” tukasnya yang mengaku terpanggil untuk membantu menarik dana karena perjuangan umat.
Reporter: Pizaro