Pengacara GNPF MUI : Alat Bukti Itu Memberatkan Ahok

by
Sidang Pengadilan Ahok ke 17 hari ini (4/4). Foto : liputan6.com

Wartapilihan.com, Jakarta –  Ketiga video sudah diputar sejak jam 9 pagi di persidangan lanjutan Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan agama. Video yang diputar sampai sebelum makan siang sebanyak tiga buah video, yaitu (1) Video 30 detik yang diunggah Buni Yani, (2) Video Ahok saat di Balaikota DKI Jakarta, dan (3) Video sosialisasi ikan kerapu oleh Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.

Jaksa menayangkan kembali ketiga video tersebut, di antaranya video sosialisasi ikan kerapu yang membawa surat al-Maidah ayat 51. Hal ini diperkuat lagi dengan pemutaran video rapat birokrasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang juga menyinggung Al Maidah 51 sebagai nama Wi-Fi pada sebuah masjid.

Ketika ditanya oleh Jaksa mengenai kebenaran video ini, terdakwa Ahok menjelaskan video itu benar adanya.

“Gambar dan suaranya benar, tidak ada pemotongan dan sisipan,” ujar Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4) hari ini.

Nasrulloh Nasution selaku pengacara dari GNPF-MUI menjelaskan bahwa Ahok dalam video tersebut jelas mengatakan “jangan mau dibodohin pakai Surah Al Maidah 51” dan menurutnya hal itu sudah diakui Ahok secara tegas dalam persidangan.

“Bukti pengakuan Ahok di persidangan yang membenarkan perkataannya yang menista Surah Al Maidah 51 memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Kami yakin Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang memberatkan dia (Ahok),” tegas Nasrulloh.

Sidang pemutaran video berlangsung tiga jam lebih. Sempat ditunda untuk istirahat sholat dan makan siang, sidang kembali dilanjutkan dengan pemutaran video keempat. |

Reporter: Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *