Pasal UU ITE, JPU Berkelit

by
Foto: zuhdi

Buni Yani memahamkan kepada istrinya, apa yang dialami merupakan konsekuensi dalam perjuangan menegakkan kebajikan.

Wartapilihan.com, Jakarta –Menjelang keputusan Majelis Hakim pada 14 November mendatang, Buni Yani bersama Tim Kuasa Hukum menyambangi beberapa tokoh. Diantaranya Amien Rais dan Fadli Zon. Buni Yani adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi yang aktif juga sebagai netizen.

Dia tidak pernah mengalami masalah hukum sebelumnya. Dia memiliki karya ilmiah telah dipublikasikan baik di dalam negeri maupun dunia internasional. Nahas, pada 7 Oktober 2016 Buni Yani dilaporkan Andi Wido Wahidin karena dugaan melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008 dengan mengunggah kembali video Ahok yang beredar di media sosial.

Beberapa saksi ahli menampik perbuatan yang dilakukan oleh Buni Yani melanggar UU ITE. Seperti Ahli Pidana Dr. Muzakir, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Ahli Sosiologi Prof. Musni Umar. Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian saat berkunjung ke Fadli Zon di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/11).

“Ini merupakan persoalan warga negara yang dijerat karena pernyataan atau kebebasan berskpresi. Buni Yani hanya menulis ini penistaan agama? Semua ahli menyatakan pertanyaan itu adalah konfirmasi bukan pernyataan,” papar Aldwin.

Namun, lanjut dia, keanehan terjadi dalam persidangan, di tahap dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiba-tiba memasukkan pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU ITE tentang hacker yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan. Artinya, jelas Aldwin, JPU menyampingkan fakta-fakta persidangan yang terungkap baik ahli, saksi maupun keterangan terdakwa.

“Dan itu sudah kita ketahui bersama dalam rapat resmi Jaksa dengan DPR RI, tuntutan 2 tahun Buni Yani sebagai bentuk keseimbangan vonis Ahok. Kita semakin yakin perkara Buni Yani memiliki muatan politis dan balas dendam.  Ini jelas mengingkari asas keadilan dan proses hukum pidana di negara kita,” tegasnya.

Sementara itu, Buni Yani menyerahkan semua hasil keputusan terbaik Majelis Hakim kepada Allah SWT. Dia berharap, setelah kasus ini selesai, kehidupannya kembali seperti biasa. Diketahui, kala itu, Buni Yani sedang melakukan penelitian S3 di Manila, Filipina. Namun, setelah kejadian tahun 2016 silam, dia diberhentikan secara sepihak oleh salah satu Universitas terkemuka di Belanda melalui elektronik mailing (e-mail).

“Alhamdulillah keluarga saya baik-baik saja, terutama istri saya. Dia mengerti konsekuensi perjuangan, meskipun terkadang saya sedih juga. Tentu sebagai suami, harus bisa mendalami istri saya. Mudah-mudahan setelah selesai, semuanya kembali normal. Dan ini yang bisa kami persembahkan untuk orang banyak,” ungkapnya kepada Wartapilihan.com.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berharap, Majelis Hakim dapat menentukan keputusan dengan adil dan melihat fakta-fakta selama persidangan. Keputusan Hakim pada 14 November mendatang, kata dia, merupakan taruhan penegakan hukum pidana di Indonesia. Apakah akan menjadi preseden buruk atau baik di mata masyarkat bahkan dunia.

“Saya melihat apa yang disampaikan Buni Yani selama persidangan sudah jelas. Tidak boleh ada kriminalisasi dan mereduksi hak-hak konstituonal. Mudah-mudahan kejadian ini memberikan hikmah yang luar biasa dalam kehidupan, dan harus dibuat bukunya,” saran Fadli.

Rencananya, Fadli Zon dan Amien Rais akan menghadiri sidang putusan Buni Yani pada 14 November mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *