Buruh Jawa Barat Tolak Upah Murah

by
http://www.sisidunia.com

Para buruh wilayah Jawa Barat tolak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 30 Oktober tentang penetapan upah minimum berdasarkan formula yang sudah diatur dalam PP 78/2015. Mengapa?

Wartapilihan.com, Depok –Berbeda dengan wilayah lainnya yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 3,5 juta ke atas, Gubernur Jawa Barat mengedarkan surat yang menetapkan kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Paea buruh di wilayah Jawa Barat menolak Surat Edaran tersebut karena Gubernur menegaskan kenaikan upah minimum 2018 menggunakan formula yang sudah diatur dalam PP 78/2015. Tidak hanya Gubernur Jawa Barat. Surat edaran serupa juga disampaikan oleh Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, dan lain sebagainya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kenaikan upah menggunakan PP 78/2015 akan membuat upah buruh semakin murah. Hal ini karena kenaikan upah minimum hanya dibatasi berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. “Padahal Undang-Undang mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” kata Said, Rabu (1/11/2017).

Selain itu, menurut Said, kebijakan ini dinilai menghilangkan peran dan fungsi Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah minimum. Dimana inflansi dan pertumbuhan ekonomi ditetapkan oleh pemerintah melakui Badan Pusat Statistik (BPS).

“Padahal berdasarkan konvensi ILO dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, penetapan upah minimum harus melibatkan tripartit yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Bukan seperti saat ini, yang ditentukan secara sepihak dan otoriter oleh pemerintah,” tegas Said.

Said Iqbal menjelaskan, di beberapa daerah, kenaikan upah minimum berdasarkan PP 78/2015 sudah digugat buruh di PTUN Jakarta dan PTUN Serang. Hasilnya, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut memenangkan gugatan buruh.

“Jadi kalau para gubernur masih mengeluarkan surat edaran agar UMK menggunakan PP 78/2015, maka sama saja Gubernur melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Said Iqbal.

Untuk menolak kebijakan tersebut, buruh akan melakukan aksi besar-besaran serentak di seluruh Indonesia pada bertepatan dengan hari Pahlawan, tanggal 10 November 2017. Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi adalah Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gotontalo, Kalimantan Selatan, dan sebagainya.

Pada tanggal 10 November nanti, khusus di Jabodetabek aksi akan dipusatkan di Istana Negara dengan melibatkan kurang lebih 20 ribu orang buruh. Sementara di daerah-daerah lain, aksi besar-besaran dipusatkan di kantor Gubernur masing-masing daerah.

“Di seluruh Indonesia, aksi ini akan diikuti lebih dari seratus ribu buruh,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyampaikan, dalam aksi ini para buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2018 sebesar 50 dollar atau setara dengan 650 ribu. Selain itu, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dicabut.

“Kami menuntut upah naik 650 ribu, karena upah murah saat ini tidak relevan lagi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Akibat upah murah melalui PP 78/3025, daya beli menurun yang berimbas pada banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor,” pungkasnya.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *