Pakistan Melarang Penghujatan Islam di Media Sosial

by
mahasiswa dan aktivis keagamaan berkumpul untuk protes terhadap media sosial di Islamabad pada tanggal 8 Maret 2017, menuntut penghapusan semua konten hujatan dari situs media sosial di negara ini. Foto: AFP - Aamir QURESHI

Wartapilihan.com, Islamabad – Pengadilan Pakistan memerintahkan pihak berwenang untuk membuka penyelidikan kepada “penghujatan” di media sosial. Para pengacara bahkan mengancam, pada Kamis (9/3), untuk melarang media sosial jika pemerintah gagal menyensor konten yang dianggap menghina Islam.

Masalah ini semakin mencuat ketika aktivis sekuler di Pakistan hilang, diduga diculik, karena melawan ekstremisme agama dan militer pada Januari lalu.

Hakim Shaukat Aziz Siddiqui dari Pengadilan Tinggi Islamabad meminta pemerintah untuk membentuk sebuah komite investigasi. Ia mengatakan bahwa ia bisa membuat perintah untuk memblokir media sosial jika masih ada konten yang menyinggung Islam.

“Hakim memerintahkan pemerintah untuk membuat Tim Investigasi Gabungan (JIT) dengan para pejabat Muslim untuk menyelidiki masalah penghujatan,” kata advokat Tariq Asad yang membawa kasus ini ke pengadilan, seperti dikutip AFP (9/3).

Sejak tahun 1990, 65 orang, termasuk pengacara, hakim, dan aktivis, tewas di tangan warga atas tuduhan penghujatan.

Pakistan sebelumnya pernah melarang Facebook karena konten yang diduga menghujat selama dua minggu pada tahun 2010. Sementara itu,  YouTube tidak diblokir di Pakistran pada 2012—2016 setelah adanya film amatir tentang Nabi Muhammad yang menimbulkan kerusuhan global.

Namun, Islamabad kemudian membuat perjanjian dengan perusahaan-perusahaan internet besar untuk memblokir dalam materi Pakistan yang melanggar hukum-hukumnya, umumnya setelah perusahaan telah melakukan pengecekan terhadap konten.

Reporter: Moedja Adzim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *