Wartapilihan.com, Jakarta – Sejumlah ormas dan lembaga dakwah sepakat menolak PERPPU 02/2017 (Perppu Ormas) melalui jalur hukum. Mereka segera mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian salah satu butir kesepakatan silaturahim ormas dan praktisi hukum pada Jumat, 14 Juli 2017, di Aula AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan.
Hadir dalam rapat koordinasi dan konsolidasi lintas ormas dan lembaga dakwah, itu, antara lain Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, Munarman, dan Ahmad Michdan.
Turut hadir perwakilan dari Dewan Dakwah, PERSIS, HTI, IKADI, Hidayatullah, Majelis Mujahidin, KMJ, BKSPPI Bogor, Perguruan Asy Syafiiyah, PUI, Al Washliyah, Matlaul Anwar, PP Al Irsyad, Parmusi, SI, dan lain lain.
Dr Jeje Zaenuddin, koordinator pertemuan, mengungkapkan, silaturahim juga membentuk tim advokasi pengajuan judicial review. ‘’Kita juga akan mendesak DPR untuk menolak Perppu Ormas sebelum korban berjatuhan,’’ kata Wakil Ketua PP Persis ini. [bowo]