Banyak pilihan kopi. Masalahnya, mana yang halal-thayib? Sebab kalau tidak, sulit bagi konsumen untuk memastikan sendiri status kehalalan kopi.
Wartapilihan.com, Jakarta –-Siapa tak tergoda minum kopi. Bahkan sebagian orang, pria maupun wanita, sampai kecanduan ngopi. Utamanya mereka yang memiliki mobilitas tinggi dan aktivitas seabreg. Kandungan kafein kopi, membuat seduhan ini mendatangkan efek segar bagi peminumnya. Badan jadi terasa lebih fresh, mata pun terjaga dibuatnya.
Pemimpin Redaksi Tempo.co, Burhan Solihin, sampai membuat komunitas #ngopidikantor.
Tak heran, tersedia beragam kopi di pasaran. Dari yang kelas home industry, hingga keluaran pabrikan modern.
‘’Tak masalah kaum muslimin minum kopi,’’ kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’aruf Amin. Bahkan jika diniatkan untuk kebaikan, misalnya agar tak ngantuk saat menyimak khutbah Jum’at, minum kopi bernilai ibadah. ‘’Al washilatu ilal-ibadah, ibadah,’’ Kyai Ma’ruf mengutip kaidah syar’i yang artinya Jalan atau sarana menuju ibadah adalah termasuk ibadah.
Banyak pilihan kopi. Masalahnya, mana yang halal-thayib? Tentu saja yang sudah bersertifikat halal MUI dan terdaftar di Badan POM Depkes. Sebab kalau tidak, sulit bagi konsumen untuk memastikan sendiri status kehalalan kopi.
Kopi Murni
Ini jenis kopi tradisional, yang akrab disebut kopi tubruk. Ia diolah dari biji kopi yang disangrai dan dihaluskan. Hasilnya berupa bubuk kopi, yang diseduh dengan ampasnya untuk dihidangkan.
Kopi murni yang terbuat dari 100 persen biji kopi, tak perlu diragukan kehalalannya karena sama sekali tak menggunakan bahan tambahan dalam proses produksinya.
Untuk memenuhi selera konsumen yang tak mau bibirnya belepotan ampas kopi saat ngopi, pabrikan melanjutkan proses pengolahan dengan mengekstrak bubuk kopi dengan air. Melalui teknik pengeringan tertentu, dihasilkanlah kopi murni instan. Sifatnya lebih mudah larut, dan tidak menghasilkan ampas hitam.
Kopi murni yang terkenal misalnya Kopi Robusta dan Arabica. Alhamdulillah, Indonesia memiliki sejumlah jenis kopi tradisional yang legendaris seperti Kopi Lampung dan Kopi Toraja.
Kopi Luwak
Salah satu kopi murni terbaik di dunia yang kita miliki adalah Kopi Luwak. Ia diolah dari biji kopi yang diambil dari feces (kotoran) luwak atau musang kelapa. Konon, setelah dimakan dan dan melewati saluran pencernaan luwak, biji kopi tersebut istimewa cita rasanya ketika dijadikan minuman.
Kopi Luwak sudah lama masyhur di kawasan Asia Tenggara. Pamornya mendunia setelah dipublikasikan pada tahun 1980-an. Bahkan harganya melejit hingga mencapai lebih 200 dolar Amerika per kilonya. Kopi Luwak pun jadi kopi termahal seantero jagat.
Maka dengan percaya diri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiahkan Kopi Luwak kepada PM Australia, Kevin Rudd, dalam kunjungannya ke Australia awal Maret 2010.
Lantaran dikorek-korek dari kotoran luwak, biji Kopi Luwak sempat dipertanyakan kehalalannya.
Melalui fatwa nomor 4 tanggal 20 Juli 2010, MUI menyatakan bahwa Kopi Luwak halal dikonsumsi umat Islam. Syaratnya, biji kopi tersebut harus dicuci atau disterilkan dulu dari najis kotoran luwak, sebelum diolah.
“Status biji Kopi Luwak adalah mutanajis, artinya suatu benda yang terkena najis. Mutanajis jika dibersihkan, dicuci, maka jadi suci, halal, bisa dikonsumsi,” terang Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub, dalam jumpa pers di Jakarta 20 Juli tahun 2014.
Kopi Rasa
Lantaran terbatas, kopi murni tentu mahal harganya. Untuk mengakali agar produksinya lancar dan harga jualnya terjangkau konsumen, produsen kopi biasanya mencampur kopi dengan bahan lain dalam proses penyangraian. Biji jagung adalah bahan pencampur yang umum digunakan.
Tentu saja, campuran itu membuat taste dan aroma kopi berkurang. Namun, produsen tak kurang akal. Ditambahkanlah bahan penambah rasa dan aroma (flavor) kopi untuk memperbaiki kualitas produknya.
Itu dia masalahnya. Penggunaan flavor (perisa) bisa jadi malah membuat kopi yang dihasilkan haram diminum bagi umat Islam. Sebab, flavor kopi dapat terdiri dari puluhan bahkan ratusan bahan penyusun yang rawan kehalalannya.
Menurut auditor LPPOM MUI, DR Anton Apriyantono, titik kritis perisa meliputi: 1) pelarut yang digunakan, yang bisa menggunakan etanol dan gliserol, 2) bahan dasar pembuatannya, 3) asal bahan dasar yang digunakan.
Dalam hal ini IOFI (International Organisation of Flavour Industry) sudah memberikan guideline kepada anggotanya dalam pembuatan perisa (flavourings). Guideline yang berseri IOFI Exp 76/8, 1995-02-20 ini merupakan aturan dasar dalam Good Manufacturing Practices untuk pembuatan perisa halal. Aturannya adalah:
• Tidak boleh menggunakan ingredien yang berasal dari hewan.
• Etanol tidak boleh ditambahkan secara sengaja pada jumlah berapapun.
• Bahan dasar yang mengandung alkohol yang berasal dari proses fermentasi alkohol seperti cognac oil, fusel oil, tidak boleh digunakan.
• Etanol yang digunakan sebagai solven pengekstrak untuk natural flavourings harus dihilangkan sampai serendah mungkin sisanya (to the lowest level technologically possible).
• Etanol yang secara alami terdapat dalam beberapa bahan dasar (jus buah-buahan, minyak atsiri, dll) adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dan dapat ditoleransi keberadaannya.
• Perisa yang ditujukan untuk pembuatan pangan halal tidak boleh mengandung etanol lebih dari 0.05% (500 ppm).
Coffee Mix
Salah satu varian kopi adalah kopi campuran atau coffee mix. Campuran paling sederhana adalah kopi (bubuk atau instan) dengan gula, yang sering dilabeli sebagai ‘’kopi duo’’ atau ‘’kopi 2 in 1’’.
Bentuk campuran yang lebih kompleks adalah penambahan susu, krimer, atau bahan minuman lain seperti jahe dan ginseng, serta penambahan berbagai jenis flavor selain kopi. Bahan-bahan campuran inilah yang menjadikan coffee mix harus diwaspadai status kehalalannya.
Non-dairy creamer adalah krimmer yang paling umum digunakan sebagai bahan campuran kopi. Auditor LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) MUI, Ir Muti Arintawati MSi, menjelaskan, bahan ini merupakan krimer yang tidak terbuat dari susu. Komponen penyusun utamanya terdiri dari tepung sirup jagung, minyak nabati dan kaseinat dengan bahan tambahan berupa bahan pengemulsi, anti kempal, dan bahan pewarna.
‘’Tepung sirup jagung dan minyak nabati berasal dari tumbuhan yang halal. Kaseinat juga berasal dari komponen susu yang jelas kehalalannya. Tapi, cara pengolahan masing-masing bahan tersebut bisa dicemari bahan-bahan penolong yang tidak halal,’’ papar Muti.
Selain itu, Muti menambahkan, bahan pengemulsi yang digunakan dalam proses pembuatan kopi campuran juga perlu dikritisi. Sebab, ia bisa merupakan turunan bahan yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Nah, hewan apa dan bagaimana menyembelihnya, itu yang jadi masalah.
Bahan anti-kempal yang digunakan dalam pembuatan kopi campuran merupakan bahan sintetik kimia. Sedang pewarnanya bisa menggunakan bahan alami ataupun sintetik. Meski dari tumbuhan, bahan pewarna alami perlu dipertanyakan bahan pengekstrak ataupun pencampur yang digunakan. Tak boleh menggunakan khamar.
Titik kritis berikutnya dari coffee mix adalah perisa yang dipakai. Penggunaan perisa yang berbeda, menghasilan varian coffee mix yang beragam pula. Misalnya kopi rasa vanilla, moka, moccachino, toffee, atau capuccino.
Kopi Kemasan
Selain dalam bentuk serbuk siap seduh, coffee mix juga diproduksi dalam bentuk cair siap minum yang dikemas dalam botol, kaleng, atau kemasan karton beraluminium foil.
Untuk menghasilkan kopi kemasan dengan konsistensi yang stabil, biasanya perlu ditambahkan bahan penstabil ekstra. Nah, bahan penstabil ini pun bisa jadi tidak halal buat pengopi muslim.
Kopi Kedai
Ngopi di kedai, bagi sebagian orang, menjadi ritual wajib. Baik kedai tradisional seperti di Aceh, maupun café modern di pusat-pusat kota.
Prinsipnya sama saja, kalau sudah ada campuran dalam pembuatannya, hidangan kopi harus diwaspadai kehalalannya. Termasuk, konon kabarnya, ada daun ganja yang dicampurkan dalam kopi Aceh. Menurut kaidah fiqih, barang yang memabukkan maka banyak maupun sedikitnya tetap haram dikonsumsi.
Menu kopi di café modern semacam Starbuck jelas harus lebih dicermati. Misalnya penggunaan emulsifier pada non-dairy krimer nya. Menurut Elvina Rahayu, auditor senior LPPOM MUI, bahan pengemulsi yang biasa digunakan adalah mono-digliserida yang berkode E-471. Bahan pengemulsi ini bisa berasal dari hewan atau tumbuhan.
‘’Kita juga harus waspada jika ngopi di luar negeri, karena tak jarang disajikan
dengan dicampur minuman beralkohol,’’ Vina yang sering mengaudit ke manca negara mengingatkan.
Di antara menu kopi manca yang perlu dihindari misalnya Cajun, Danish, Jamaican, Vermont, Tia Maria, dan Spanish Coffee. ‘’Semua kopi ini mengandung rhum yang termasuk khamar,’’ ungkap Vina. Rhum adalah sejenis minuman keras sekaliber whiskey dengan kadar alkohol tinggi, lebih dari 37%.
Kopi luar negeri yang juga beralkohol adalah Colonial, Keoki, German Coffee, yang kesemuanya mengandung brandy. Sedangkan English, French, dan Mexican Coffee mengandung kahlua dan London gin. Adapun Irish Coffee (kopi Irlandia) mengandung Irish whiskey.
Nurbowo