Ir. Munawar, MSi, PhD
Nikah beda agama kembali mencuat seiring dengan pernikahan stafsus Jokowi yang seorang muslimah (Ayu Kartika Dewi) dengan Gerald Sebastian yang beragama Katolik https://wartaekonomi.co.id/read401041/heboh-nikah-beda-agama-stafsus-jokowi-ini-perbedaan-dalil-nurcholis-gus-baha-dan-quraish-shihab. Hal ini nampak dari grafik tren pemberiataan di media online terkait dengan nikah beda agama sebagaimana terlihat pada Gambar 1.
Pernikahan beda agama ini telah mencuatkan kembali Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Sekretaris MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pernikahan beda agama ini tidak sah (https://nasional.sindonews.com/read/716939/15/sekjen-mui-tegaskan-pernikahan-beda-agama-stafsus-jokowi-tidak-sah-1647605036). Respon yang sama juga dikemukakan Dirjen Dukcapil yang menyatakan bahwa nikah beda agama ini tidak sah (https://www.jpnn.com/news/respons-kemendagri-soal-penikahan-beda-agama-tegas). Meski demikian, Uskup Agung Jakarta Kardinal Romo Ignatius mengatakan, tidak ada masalah dengan pernikahan Ayu Kartika dan Gerald Sebastian, Gereja Katolik kata dia memberi kelonggaran kepada pasangan pengantin yang memang ingin menikah beda agama (https://populis.id/read14753/pernikahan-beda-agama-stafsus-jokowi-dikecam-uskup-agung-jakarta-turun-tangan-buat-yang-nyinyir-pasang-kuping-kalian).
Cendikiawan Muslim dan Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII),Dr Adian Husaini dalam satu artikelnya mengungkapkan pengalaman berdialog membahas issue ini. Berikut penuturan Beliau.
“Dalam sebuah dialog soal perkawinan beda agama, seorang profesor menyatakan, bahwa dalam al-Quran tidak ada larangan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim. Maka, itu berarti boleh dilakukan. Saya jawab ketika itu: ‘Dalam al-Quran juga tidak ada larangan menikah dengan anjing!’ Ada lagi yang berkata, bahwa para ulama berbeda pendapat dalam soal ini. Saya katakan ketika itu, tolong sebut satu saja ulama yang membolehkan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim. Tentu, bukan asal ulama atau ulama asal-asalan. Dalam ilmu ada otoritas. Untuk menafsirkan UUD 1945 saja, perlu otoritas keilmuan. Tidak setiap orang punya otoritas untuk menafsirkan UUD 1945!” (Lihat: https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/beginilah-pandangan-islam-dan-hamtentang-perkawinan-lintas-agama).
Bagaimana pandangan warganet terkait dengan nikah beda agama ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, telah ditangkap percakapan di Twitter dengan kata kunci nikah beda agama dan tolak nikah beda agama dari tanggal 20-28 Maret 2022, sebagaimana terlihat pada Gambar 2.
Dari gambar 2 terlihat bahwa baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung nikah beda agama, sama-sama mengusung tagar #nikahbedaagama. Memang ada beberapa yang mengusung tagar #tolaknikahbedaagama, hanya saja pengusung tagar ini sangat sedikit sekali. Nampaknya pengusung tagar #tolaknikahbedaagama kurang memahami teknik yang baik dalam mengusung suatu tagar di jagat media social.
Terkait dengan analisis sentimen, lebih dari 92 % warganet menunjukkan respon negatif dan hanya 6 % saja yang menunjukkan respon positif sebagaimana terlihat pada Gambar 3. Sedangkan 10 cuitan teratas warganet yang terkait nikah beda agama baik yang positif maupun yang negative bisa dilihat pada Gambar 4.
Adapun cuitan positif yang paling banyak digunakan warganet terkait dengan nikah beda agama adalah aturan dalam Islam yang membolehkan muslim menikah dengan wanita dari ahli kitab yang direpresentasikan dengan kata-kata dalam wordcloud yaitu islam, muslim, boleh.
Sedangkan cuitan negatif diwakili dengan kata-kata nikah, beda, dilarang. Hanya ada yang aneh dalam hal ini, karena warganet banyak menghubungkan nikah beda agama dengan pawang hujan yang juga sedang viral karena kasus Rara pada saat menjadi pawang hujan MotoGP Mandalika. Bisa jadi karena keduanya (nikah beda agama dan pawang hujan) statusnya dilarang dalam Islam. Bagaimana peta wordcloudnya bisa dilihat pada Gambar 5.
Siapa saja sih yang mendukung dan tidak mendukung adanya nikah beda agama ini bisa dilihat pada peta SNA (Social Network Analyzer) sebagaimana bisa dilihat pada Gambar 6. Secara umum kedua kubu menggunakan tagar yang sama yaitu #NikahBedaAgama untuk mengekspresikan opini mereka. Beberapa aktor yang menyuarakan penolakan nikah beda agama diantaranya adalah Hilmi28 dan maspiyuaja. Sementara yang mendukung diantaranya adalah GunRomli, samudrabirulaut.
Peta yang menolak intensitasnya lebih padat. Ini menunjukkan interaksi yang cukup intens dalam penolakan. Sementara yang mendukung, intensitas interaksinya tidak cukup mendalam untuk menyuarakan dukungannya. Rata-rata mereka mendasarkan kepada pernikahan putri Rasulullah Zainab dengan Abul Ash bin Rabi’ yang terjadi sebelum Rasulullah menerima wahyu. Sementara larangan nikah beda agama terjadi pada tahun ke-6 setelah hijrah ke Madinah.
Walhasil, rasanya tidak perlu diperpanjang lagi polemik tentang nikah beda agama ini. Kembalikan lagi kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana dalam Pasal 2 ayat 1 jelas melarang nikah beda agama.