MUI: Pernyataan PGGJ Intoleransi

by
Masjid al Aqsha, di Sentani Jayapura. Foto : Kemenag

Surat berkop Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) tertanggal 15 Maret 2018 tentang Pembangunan Masjid Agung Al Aqsha Sentani menimbulkan polemik serius.

Wartapilihan.com, Jakarta –-Dalam surat yang ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum BP PGGJ serta beberapa Pendeta Pimpinan Klasis Gereja di Kabupaten Jayapura berisi beberapa hal pokok. Pertama, larangan bunyi azan. Kedua, larangan berdakwah di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura. Ketiga, larangan berbusana bernuansa agama tertentu di sekolah-sekolah negeri. Keempat, larangan adanya ruang khusus seperti mushalla pada fasilitas-fasilitas pfasil.

Kelima, larangan pembangunan masjid-masjid dan mushalla-mushalla di area-area perumahan. Keenam, pembangunan rumah-rumah ibadah juga harus mendapat rekomendasi PGGJ. Daan ketujuh, larangan tinggi bangunan dan menara melebihi gereja sekitar.

Dalam sikap terakhirnya, PGGJ bersikap, pembangunan menara masjid Al Aqsha (Sentani) harus dihentikan dan dibongkar, dan menurunkan tinggi masjid Al Aqsha sejajar dengan gereja di sekitar.

Merespon hal itu, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin didampigi Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PGI Pdt. Hendrietta Tabita Lebang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *