Menggugat Kejahatan Freeport

by
Seminar menggugat kesepakatan pengelolaan tambang Freeport di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7). Foto: Zuhdi.

Semua aset milik Freeport, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak di dalam wilayah operasi tambang, masih merupakan aset milik Freeport, bukan milik negara.

Wartapilihan.com, Jakarta — Pemerintahan Jokowi mengklaim telah berhasil menaklukkan Freeport dan menimbulkan euforia berlebihan di masyarakat dalam negosiasi Kontrak Karya (KK) terkait proses peralihan saham, kelanjutan operasi dan pengelolaan tambang hingga 2041.

Disebutkan pemerintah berhasil meminta Freeport menyerahkan 51% saham perusahaan kepada Indonesia, dan KK yang berubah menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK). Untuk itu Pemerintah RI dan Freeprot McMorant Inc. (induk PT Freeport Indonesia, PTFI) telah sepakat menandatangani kesepakatan pokok berupa Head of Agreement (HoA) pada 12 Juli 2018.

“Ternyata klaim tersebut hanya sensasi berlebihan, karena sarat dengan motif pencitraan politik yang kental. Bahkan muncul pula kecurigaan, jangan-jangan ada oknum-oknum yang mendapat rente dari tingginya harga saham yang akan dibayar Inalum untuk divestasi saham tersebut,” kata peneliti Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (26/7).

Bagi IRESS, bukan saja publik perlu disadarkan untuk tidak tertipu, larut dalam euforia, merasa diri menang padahal pecundang, tetapi juga harus menggugat pemerintah untuk tidak melanjutkan HoA, karena berbagai pelanggaran peraturan dan potensi kerugian negara yang cukup besar.

Apa saja hal-hal yang perlu diketahui publik? Pertama, ternyata yang disepakati dalam HoA barulah pokok-pokok kesepakatan. HoA merupakan perjanjian payung yang mengatur hal-hal prinsip. HoA bukan kesepakatan yang sudah mengikat dan bukan pula perjanjian jual beli saham. HoA yang ada saat ini antara lain berisi tentang struktur transaksi divestasi, dan nilai transaksi divestasi, yang masih akan dibahas beberapa bulan ke depan.

Kedua, nilai yang akan dibayar oleh Indonesia untuk membeli saham sebesar 41,64% (untuk menjadi 51%, dari yang saat ini 9,36%) sangat besar, yakni US$ 3,85 miliar. Nilai ini jauh di atas harga wajar, karena pemerintah menyetujui permintaan Freeport bahwa nilai saham dihitung atas asumsi KK berlaku hingga 2041.

“Padahal dalam Pasal 31 KK Freeport tercantum ketentuan bahwa KK akan berakhir pada 2021. Freeport memang berhak mengajukan perpanjangan KK hingga 2041. Namun pemerintah Indonesia berhak pula tidak menyetujui permintaan perpanjangan tersebut jika memiliki alasan yang wajar,” katanya.

Faktanya, pemerintah memiliki sekian banyak alasan wajar untuk tidak memperpanjang KK. Salah satunya dengan menerapkan berbagai ketentuan dalam UU Minerba No.4/2009. Hal lain adalah dengan merujuk aspirasi masyarakat yang sudah puluhan tahun menuntut tegaknya kedaulatan dan dominasi BUMN di tambang Freeport.

“Jika pemerintah berpikir logis, karena harga saham tergantung masa berlaku KK, sementara hak untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak ada di tangan kita, maka menjadi sangat naif jika kita memilih opsi yang justru membuat kita membayar lebih mahal,” paparnya.

“Dengan tidak diperpanjangnya KK, maka kita akan memperoleh harga yang jauh lebih murah. Ternyata pemerintah malah sudah menyetujui harga saham sebesar US$ 3,85 miliar, karena, mengutip pernyataan Menkeu Sri Mulyani, harga tersebut telah dikunci dalam HoA,” sambung Marwan.

Ketiga, dengan menyatakan KK Freeport tidak akan diperpanjang pasca 2021, maka perhitungan harga saham akan ditentukan sesuai prinsip yang diatur dalam Pasal 22 KK. Sesuai Pasal 22 KK tentang pengakhiran kontrak, semua aset milik Freeport, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak di dalam wilayah operasi tambang, masih merupakan aset milik Freeport, bukan milik negara.

“Namun Freeport diwajibkan menjual aset tersebut kepada pemerintah sesuai harga pasar atau harga yang tidak boleh lebih rendah dari nilai buku,” ungkap dia.

Marwan menjelaskan, sebagian dari aset tersebut telah digunakan cukup lama, dan wajar jika nilainya pun telah terdepresiasi, jauh di bawah harga saat investasi awal, bukan malah terapresiasi seperti yang diinginkan Freeport. Sehingga wajar jika harganya lebih murah dibanding yang disebut Freeport bahwa mulai buku aset tersebut pada 2017 adalah US$ 6 miliar.

“Seandainya Freeport ingin mencari pembeli lain selain pemerintah Indonesia, maka kemungkinan harganya mencapai US$ 6 miliar sangat kecil karena dibutuhkannya biaya besar untuk kegiatan bongkar pasang dan instalasi,” kata dia.

Dengan demikian, harga 100% saham Freeport US$ 6 miliar merupakan hal absurd, terutama karena aset telah terdepresiasi dan adanya biaya ekstra untuk bongkar-muat dan instalasi ulang. Sehingga harga 100% saham yang dibayar pemerintah saat kontrak berakhir pada 2021 akan lebih rendah dari US% 2 miliar. Yang juga jadi masalah, mengapa pemerintah tunduk begitu saja dengan perhitungan harga mencapai US$ 6 miliar tersebut?

Participating Interest Rio Tinto

Keempat, sesuai surat Menteri Pertambangan Energi, Panticipating Interest (PI) Rio Tinto dalam PTFI ternyata tidak meliputi operasi pertambangan dan pengolahan area kontrak Blok A. Padahal cadangan terbesar dan yang menjadi andalan PTFI adalah cadangan di Blok A, termasuk cadangan yang ada di bawah tanah.

Sementara itu, area tambang Blok B yang “dibeli” pemerintah, dinilai tidak ekonomis. Jika demikian halnya, maka PI Rio Tinto yang akan diambil Pemerintah Indonesia tidak layak secara keekonomian bisnis tambang. Padahal harga saham Rio Tinto yang dibayar pemerintah sangat mahal, yakni US$ 3,5 miliar. Jika demikian halnya, Indonesia telah tertipu atau pura-pura tidak tahu?

KK versus IUPK

Kelima, pemerintah harus menjelaskan apa yang menjadi bentuk kerja sama dengan PTFI sekarang, apakah izin (IUPK) atau KK. Jika bentuknya IUPK, mengapa mekanisme proses negosiasi dan akuisisi saham PTFI melalui mekanisme KK? Sebaliknya, jika bentuknya masih berdasarkan KK sebagaimana yang dinyatakan baik oleh Freeport McMorrant, maupun Rio Tinto, mengapa PTFI diizinkan untuk mengekspor konsentrat yang dilarang oleh UU Minerba No.4/2009?

“Perbuatan ini jelas masuk ke dalam tindak pidana dan patut di duga adanya perbuatan kongkalikong koruptif. Pemerintah harus menjelaskan perbuatan melanggar hukum ini, dan hal ini layak pula diusut oleh KPK,” tukas Marwan.

Keenam, meskipun Inalum akan memiliki 51% saham dalam joint venture yang akan dibentuk oleh Indonesia dan Freeport, namun dalam HoA telah ditetapkan bahwa hak pengendalian perusahaan masih berada di tangan Freeport. Bagaimana mungkin pemerintah menyepakati ketentuan yang merugikan ini?

“Padahal, sesuai kaidah-kaidah bisnis yang berlaku umum, hak menjadi pengendali manajemen dan operasi suatu perusahaan patungan berada di tangan pemegang saham mayoritas. Jika anomali ini tetap disetujui, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah akan membiarkan berlanjutnya penjajahan Freeport di tanah Papua,” papar Marwan.

Ketujuh, sesuai hasil penelusuran dan kajian Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016, ditemukan bahwa Freeport telah melakukan perusakan lingkungan di area sekitar tambang.

Untuk itu, BPK telah menetapkan sanksi atas kerugian kerusakan lingkungan periode 2013-2015 terhadap Freeport bemilai Rp 185 triliun. Di samping itu, Freeport pun terbukti mengabaikan pembayaran pajak izin pakai peminjaman hutan dan juga penggunaan air tanah.

Bukannya memaksa Freeport untuk mematuhi berbagai peraturan terkait lingkungan hidup dan kehutanan, serta membayar sanksi kerusakan lingkungan seperti diuraikan di atas, pemerintah malah berkomitmen untuk mencari solusi agar Freeport bebas dari tanggung jawab.

Menteri LHK mengatakan: “We will keep pushing for this, following the developments and, if needed, there will be policies” (Blomberg.com 12 Juli 2018). Artinya pemerintah justru akan mencarikan solusi kebijakan bagi Freeport tanpa harus membayar sanksi dan retribusi, walau Freeport telah nyata melanggar UU dan merugikan negara. Lantas di mana pemerintah meletakkan posisi indonesia sebagai negara dan bangsa yang berdaulatan dan bermartabat?

“Padahal jika sanksi kerusakan lingkungan tersebut dipaksakan untuk dibayar, maka pemerintah tidak perlu harus mengeluarkan dana untuk membayar divestasi saham tersebut,” katanya.

Jika Freeport menolak nilai sanksi yang dihitung BPK, pemerintah pun bisa menegosiasikan untuk dilakukannya perhitungan ulang dengan memanfaatkan jasa konsultan lingkungan independen. Minimal, pemerintah bisa menggunakan nilai sanksi kerusakan lingkungan tersebut untuk memperoleh harga saham yang lebih murah.

“Maka, keberhasilan yang diklaim pemerintah dalam negosiasi dengan Freeport merupakan hal yang berlebihan, lebay dan sarat dengan kepentingan pencitraan. Bahkan klaim tersebut dapat pula disebut sebagai kebohongan publik,” tegasnya.

Faktanya, seperti dinyatakan sendiri oleh Freeport dan Rio Tinto, ternyata HoA hanya dianggap sebagai: kesepakatan yang masih jauh dari definitif, bukan perjanjian yang mengikat, kesepakatan penjualan saham belumlah menjadi suatu “done-deal”, masih banyak isu-isu besar yang harus diselesaikan, dan tidak ada kepastian suatu transaksi akan dapat diselesaikan.

IRESS menghargai upaya pemerintah sejauh ini yang demikian intensif bernegosiasi dengan Freeport untuk mencapai kesepakatan kontrak atau kerja sama eksploitasi tambang di Timika. Namun bukan berarti bahwa kesepakatan tersebut harus dicapai “at any cost”, dengan mengorbankan kepentingan negara, serta jauh dari prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.

Apalagi jika harus melanggar sekian banyak undang-undang dan mengabaikan pula kedaulatan negara, merendahkan martabat bangsa dan mengabaikan amanat konstitusi. Sebagai kesimpulan, dapat dikatakan bahwa apa telah yang dicapai pemerintah melalui HoA 12 juli 2018 adalah kesepakatan yang bersifat “win-lose”: Freeport mendapatkan terlalu banyak haI-hal yang dinginkan, sementara Indonesia mendapat hal-hal jauh di bawah amanat konstitusi, perintah undang-undang dan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.

“Sejatinya Indonesia telah menjadi the loser, si pecundang! Sehingga, IRESS meminta agar HoA tersebut dibatalkan. Seiring dengan itu, jika harus terjadi, kita perlu segra mempersiapkan din untuk menghadapi gugatan Freeport di arbitrase internasional. Sepanjang tidak ada pengkhianatan atau oknum penguasa bermental budak, kita mempunyai banyak alasan dan argumentasi untuk memenangkan pertarungan,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *