Menegakkan Hukum Tanpa Intervensi

by

Setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kalah di Pilkada DKI Jakarta dan mendapat vonis 2 tahun penjara, para tokoh umat Islam dikriminalisasi. Framing persekusi mengemuka.

“Harus digaris-bawahi bahwa tidak ada isitilah persekusi dalam sistem hukum pidana kita. Persekusi adalah tindak pidana terhadap kemanusiaan sangat serius yang diatur dalam Rome Statute Of The International Criminal Court (Statuta Roma) yang artinya kurang lebih pencabutan hak-hak fundamental yang disengaja dan berat yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok,” ujar Ibnu Krist, ketua ACTA(Advokad Cinta Tanah Air), Senin (5/6).

Menurutnya, untuk dikategorikan sebagai tindakan persekusi, harus ada motif kebencian berdasarkan identitas baik ras, agama, ataupun gender bukan karena perbuatan orang yang menjadi korban.

“Apa yang yang disebut persekusi di Indonesia akhir-akhir ini jelas bukan persekusi, karena korban digeruduk bukan karena identitas, tetapi karena perbuatannya yang dianggap menyinggung pihak lain. Buktinya ada jutaan orang lain dengan identitas yang sama dengan korban tapi baik-baik saja dan tidak diganggu sama sekali,” papar Ibnu.

Sedangkan kasus kedua, berupa dugaan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang dianggap berseberangan dengan Ahok. “Setelah Habib Rizieq dijadikan tersangka UU Pornografi kini Amien Rais dituduh terlibat korupsi Alkes,”

“Sepengetahuan kami saat pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi serta bukti dalam perkara Siti Fadillah sebelumnya tidak pernah muncul nama Amien Rais. Baru pada sidang tuntutan nama Amien Rais muncul bersama tokoh lain seperti Sutrisno Bachir dan Nuki Syahrun,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain Habib Rizieq dan Amien Rais, kini Ketua Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo juga terancam dijerat hukum. Persoalan hukum tersebut terkait dugaan adanya SMS dari Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa di Kejaksaan Agung Yulianto. Hal yang menarik, perhatian laporan kasus tersebut disampaikan tahun 2016 dan baru ditindaklanjuti saat ini. ACTA pun menanggapi, “Kami khawatir jika proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut dikaitkan dengan sikap mereka yang tidak mendukung atau bahkan menentang Ahok,” tandasnya.

Maka dari itu, ACTA menekankan agar penegak hukum bisa benar-benar bersikap profesional dan adil dalam menegakkan hukum terkait politik. “Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun juga terhadap penegak hukum kita. Yang menjadi acuan haruslah hanya KUHP dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ibnu.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *