Oleh Ineke Dwi, Natasya Andani, Syifa Alya, Rifa Rifansyah, dan Chantika Auriellia
(Mahasiswa Universitas Pamulang)
Pernahkah kita merenungkan sejauh mana hak-hak dasar kita sebagai manusia benar-benar terlindungi di negeri ini? Hak Asasi Manusia (HAM) bukan sekadar konsep elite yang diperdebatkan di ruang seminar.
Ia adalah hak paling mendasar yang melekat pada diri setiap kita sejak lahir—mulai dari hak untuk hidup aman, bebas memeluk keyakinan, menempuh pendidikan, hingga hak untuk berbicara tanpa rasa takut.
Sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan “senjata” untuk melindungi warganya. Secara tertulis, fondasi hukum kita sangat kokoh. Mulai dari pasal-pasal berlapis di UUD 1945 (Pasal 28A hingga 28J), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang melahirkan Pengadilan HAM. Bahkan, berbagai konvensi internasional pun telah diadopsi ke dalam sistem hukum nasional kita.
Namun, mengapa berita tentang diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan masih saja menghiasi lini masa media sosial kita hampir setiap hari?
Di sinilah letak paradoksnya. Ada jarak yang cukup lebar antara apa yang tertulis di dalam buku undang-undang dengan apa yang terjadi di jalanan.
Tembok Penghalang di Lapangan
Dalam realitasnya, implementasi HAM di Indonesia masih kerap membentur tembok tebal. Setidaknya ada tiga rapor merah yang masih menjadi pekerjaan rumah besar kita bersama.
Pertama, lambatnya penyelesaian kasus. Banyak perkara dugaan pelanggaran HAM yang menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan, meninggalkan luka yang tak kunjung sembuh bagi para korban dan keluarganya.
Kedua, ketimpangan akses terhadap hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat kecil atau kelompok marjinal sering kali harus berjuang ekstra keras hanya untuk mendapatkan hak hukum yang setara. Hukum terkadang masih terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Ketiga, tindakan diskriminatif yang masih marak terjadi, baik yang dipicu oleh gesekan sosial di masyarakat maupun oleh tindakan oknum aparat yang kurang profesional di lapangan.
Mengejar Keadilan Substantif
Jika kita memandang penegakan HAM dari kacamata keadilan yang sejati, maka hukum tidak boleh mandek pada formalitas belaka. Keadilan tidak selesai hanya karena sebuah kasus sudah masuk ke meja hijau atau prosedur administrasinya telah terpenuhi.
Masyarakat membutuhkan keadilan substantif—sebuah keadilan yang benar-benar hidup dan dirasakan dampaknya oleh korban. Untuk mewujudkan hal itu, aparat penegak hukum memegang kunci utama. Mereka dituntut untuk melepas ego sektoral dan bekerja secara profesional, transparan, objektif, serta akuntabel. Pihak yang bersalah harus ditindak, dan hak korban harus dipulihkan tanpa pandang bulu.
Bukan Hanya Tugas Pemerintah
Mengurai benang kusut penegakan HAM tentu bukan perkara semalam. Ini adalah kerja maraton yang membutuhkan napas panjang dan komitmen dari semua pihak.
Langkah konkret harus dimulai dari pembenahan integritas aparat penegak hukum dan memperkuat taji lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM. Di sisi lain, pendidikan tentang nilai-nilai HAM harus digalakkan sejak dini—bukan sebagai hafalan pasal yang menjemukan, melainkan sebagai penanaman empati dan rasa saling menghargai sesama manusia.
Pada akhirnya, menjaga HAM adalah tugas kolektif. Pemerintah wajib menghadirkan kepastian hukum, sementara kita sebagai masyarakat sipil harus tetap kritis, aktif berpartisipasi, dan peduli terhadap sesama. Jangan sampai kita baru bersuara ketika ketidakadilan itu mengetuk pintu rumah kita sendiri. Satu sistem hukum yang sehat adalah sistem yang mampu memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang haknya terabaikan.

