Wartapilihan.com, Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saefuddin, mengatakan, seorang muslim berkewajiban mendekatkan jarak sosial dan psikologis antara kaya dengan miskin.
“Keseimbangan rasa keadilan antar masyarakat pasti akan terganggu sekiranya setiap orang hanya pandai menuntut hak-hak asasinya saja, tetapi mengabaikan kewajiban dalam hubungan antar sesama manusia. Zakat bukan hanya sekadar regulator, tetapi obligatory untuk diserahkan kepada yang berhak,” paparnya dalam pembukaan World Zakat Forum 2017 di Hotel Sari Pan Pacific pada Rabu (15/3).
Menurut Lukman, selain menumbuhkan etos kerja umat, Zakat juga dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup ekaligus mengokohkan semangat persaudaraan.
“Mohammad Hatta dalam pidatonya Islam dan Pembangunan Masyarakat (mengatakan) bahwa Islam menegaskan masyarakat yang tolong menolong, berdasarkan keadilan, keadilan ilahi dan sosial. Ibadah amaliyah dan ijtimaiyah melambangkan secara konkrit khususnya untuk melindungi umat yang kurang ekonominya,” terangnya.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum mengakses dan terakses oleh instansi pengelola zakat.
“Harapan kita dengan adanya Inpres No. 3 tahun 2015 tentang pendistribusian harta yang dimiliki oleh saudara-saudara kita dapat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita yang kekurangan,” katanya.
Melalui konferensi ini, Kementerian Agama berharap, lahirnya pemikiran keilmuan baru terkait fiqih zakat kontemporer. Salah satunya dengan kriteria asnaf penerima zakat atau mustahik dalam konteks masa kini.
“Untuk itu, perlu dilakukan redefinisi dan reinterpretasi tentang 8 asnaf penerimaan zakat sebagaimana ditetapkan dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60, bagaimana pemahaman dan interpretasinya secara dinamis dalam konteks kekinian dan tentu antisipasi kita ke depan, dengan kata lain perlu ada terobosan ijtihad atau pemikiran hukum Islam agar dana zakat lebih dirasakan manfaatnya dan maslahatannya bagi kalangan masyarakat luas dalam koridor yang dibenarkan dalam prinsip syariah,” tukas dia.
“Pemerintah menaruh ekspektasi zakat kepada institusi dan pegiat zakat untuk tujuan kesehahteraan masyarakat serta meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik kepada organisasi pengelola zakat,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Zuhdi