Ma’ruf Amin: Hak Asasi Manusia Ada Batasnya

by
Foto:http://www.nu.or.id

Selepas keputusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Uji Materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP, banyak respon berdatangan. Perzinahan dan perilaku LGBT tidak bisa dipidana akibat putusan ini.

Wartapilihan.com, Jakarta –Ma’ruf Amin selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia salah satu orang yang turut menyayangkan keputusan MK. Menurut dia, jika hal ini terjadi karena Hak Asasi Manusia (HAM), ia menerangkan, hal itu ada batasannya.

“Kalau bicara soal masalah hak asasi manusia, itu kan ada batasannya. Sehingga, kalau kita melanggar, menodai agama, kalau diperbolehkan, nanti rusak toh. Makanya, hak asasi yang tanpa batas harus dibatasi oleh undang-undang, oleh norma. Harus itu,” kata Ma’ruf kepada awak media, Jum’at, (15/12/2017).

Ia menjelaskan, dari perspektif ilmu agama, perzinahan dan LGBT merupakan perilaku yang melanggar norma yang ada, sehingga layak untuk diberi hukuman.

“Putusan ini berpotensi menimbulkan benturan antara umat islam yang ingin taat pada agama, dengan aturan di negara. Apalagi jika aturan tersebut diputus tanpa memperhitungkan aturan-aturan agama,” imbuh dia.

Ia menduga, keputusan MK ini dapat memicu konflik karena dianggap tidak memperhatikan unsur-unsur yang ada di agama.

Sementara itu, Jazuli Juwaini selaku Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS mengatakan turut kecewa dengan putusan MK. Menurutnya, materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa dan jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945.

“Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab,  bermatabat,  dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral,  karakter dan identitas bangsa,” kata Jazuli.

Permohonan ini, ia melanjutkan, sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada.

Ia menyatakan, permohonan uji materil yang diajukan kepada MK sangat rasional, objektif dan konstitusional. Dalil-dalil yang disampaikan pun, menurut dia, menjadi problem sosial dan ancaman nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan,  kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan relijius sehingga Mahkamah seharusnya menerimanya,” terang Jazuli.

Kendati demikian, Jazuli berharap, putusan ini tidak boleh membuat semangat membenahi turun dari pihak yang mengajukan. Ia mengajak bersama-sama menjaga moralitas dengan cara masing-masing.

“Tentu Putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. Kami akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang berkaitan dengan Konstitusi dan Dasar Negara kita melalui ruang-ruang yang ada, diantaranya lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang  dibahas di DPR,” pungkas Jazuli.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *