Wartapilihan.com, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 M berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, terdapat kenaikan kuota Haji sebesar 31,4%, yang semula berjumlah 155.200 jamaah, meningkat jadi 204.000 jamaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000 jamaah.
“Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kebijakan utama yaitu untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji,” ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak, pada Rapat Kerja dengan Kemenag di gedung DPR, Senayan, Jum’at (24/3).
Pimpinan Panja Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak, bersama jajarannya telah merampungkan pembahasan bersama Panja BPIH Kementerian Agama RI, sejak awal Februari lalu. Bahkan, dari tanggal 20 sampai 22 Maret, Panja Komisi VIII, melakukan pembalasan marathon hingga pukul 03.30 dini hari.
“Sesuai dengan amanat undang-undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pasal 8 ayat (2) penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk dalam hal ini DPR,” imbuhnya.
Komisi VIII DPR RI menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017. Di antaranya, komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah, transaksi biaya operasional Haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR), nilai kurs 1 SAR sebesar Rp. 3.570,- (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah), dan pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang Rupiah.
“Kami dengan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR850 dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dan optimalisasi (indirect cost),” Ishak menuturkan.
Sebagai bentuk komitmen Panja terhadap peningkatan pelayanan kepada jamaah haji, pada tahun ini disepakati beberapa hal yang terkait, yaitu adanya peningkatan kualitas pelayanan bis antar kota, bis shawalat dan bis menuju shawalat, waktu tinggal jamaah di Arab Saudi selama 41 hari, jumlah makan jamaah di Makkah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali, manasik haji sebanyak 10 kali di luar Jawa dan 8 kali di pulau Jawa kecuali Provinsi Banten, optimalisasi peningkatan pelayanan Siskohat untuk mempermudah penyelesaian dokumen jamaah haji (paspor dan visa), dan mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438 H/2017 M.
“Semoga kedepannya penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan secara lebih baik dan berkualitas,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Zuhdi