KPK Kantongi Tiga Bukti Kasus Patrialis

by
Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Metrotvnews.com

Wartapilihan.com, Jakarta – Polemik penangkapan Patrialis Akbar (PA) terus menjadi sorotan. Pertanyaan yang menggelayuti di pikiran publik, benarkah PA terlibat skandal korupsi? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menjelaskan ihwal kronologi operasi tangkap tangan (OTT) PA.

Kepada Warta Pilihan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pada Rabu 25 Januari 2017, KPK telah mengetahui pertemuan PA dan KM di kawasan lapangan golf Rawamangun. KPK telah mengamati hingga KM hingga diamankan sekitar Pukul 10.00 WIB. Dari KM, KPK menemukan draft Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.129 yang ditransaksikan dalam kasus ini.

“Pada saat itulah diduga transaksional suap terjadi,” jelas dia, Ahad (5/2) di Jakarta.

Perlu dipahami, kata Febri, UU Tindak Pidana Korupsi turut mengatur suap dalam bentuk “menerima hadiah atau janji”. Hadiah tidak hanya uang, tetapi segala sesuatu yang memiliki nilai. “Demikian pula ‘menerima janji’ yang berarti ada komitmen atau transaksional yang terjadi,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Lebih lanjut Febri menambahkan, KPK mempersilahkan jika BHR atau PA membantah. KPK mengaku tidak bergantung pada bantahan tersebut, tetapi didasarkan pada bukti yang kuat dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Seperti OTT yang mengacu pada Pasal 1 angka 19 KUHAP.

“Sampai dengan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, KPK yakin memiliki minimal 2 alat bukti sebagaimana disyaratkan UU,” ujar pria tamatan Fakultas Hukum UGM ini.

Pada saat OTT, KPK juga mengamankan tiga bukti di antaranya draft Putusan MK, voucher penukaran mata uang asing, dan catatan keuangan perusahaan yang berisi informasi aliran dana. Sebelumnya, KPK juga telah memiliki bukti komunikasi dan pertemuan para tersangka.

“Jika para tersangka keberatan, silahkan lakukan upaya hukum. Akan kami hadapi,” jelasnya.

Reporter: Pizaro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *