KPK Kaji Diskresi Ahok

by
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: ANTARA/Reno Esnir

Wartapilihan.com, Jakarta – Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus reklamasi yang menyeret Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Banyak pihak menilai seharusnya KPK bisa turut menjerat kepada Ahok sebagaimana Patrialis Akbar. Namun KPK menilai kejadian itu adalah dua kasus yang berbeda.

“Ini merupakan kasus terpisah. Karena ini masih dalam penyelidikan kami tidak menyebut nama orang tertentu. Penyelidikan masih terus dijalankan,” ujar Humas KPK Febri Diansyah kepada Warta Pilihan, Ahad (5/2) di Jakarta.

Salah satu polemik dalam kasus reklamasi adalah kebijakan diskresi berupa kontribusi tambahan 15 persen untuk pengembang reklamasi. Ahok disebut-sebut menggunakan diskresi untuk kepentingan pribadi. Padahal Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan, diskresi hanya boleh dilakukan jika: (1) tidak adanya peraturan di undang-undang, (2) dilakukan untuk kepentingan umum, dan (3) tidak boleh memperkaya diri sendiri dan orang lain. Karena itu, KPK masih melakukan pengkajian aspek hukum masalah ini.

“Kami masih terus mendalami aspek-aspek hukum dan kebijakan dalam kasus tersebut,” ujar Febri, sapaan akrab Febri Diansyah. KPK pun belum bisa memastikan apakah diskresi tersebut dimanfaatkan Ahok untuk keuntungan pribadi. “Kami masih mempelajari semua informasi yang ada.”

Sebelumnya KPK juga telah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono beberapa waktu lalu. Namun Febri menampik pertemuan tersebut guna membahas persoalan reklamasi. Pemanggilan Sumarsono lebih kepada upaya koordinasi terkait aturan penggunaan dana dari pihak ketiga.

“Sumarsono diundang untuk koordinasi terkait aturan dan prosedur penggunaan dana pihak ketiga di luar proses APBD,” katanya.

Jika Ahok terbukti memanfaatkan diskresi untuk kepentingan pribadi, apakah KPK berani menjeratnya? Febri tidak mau berspekulasi.

“KPK tidak berandai-andai dalam penanganan perkara. Sebuah kasus bisa naik ke penyidikan jika ada bukti kuat atau minimal dua alat bukti,” pungkasnya.

Reporter: Pizaro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *