Koalisi Kebebasan Berserikat: DPR Mesti Tolak Perppu

by

HTI dicabut Badan Hukum Perkumpulannya. Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendorong DPR menolaknya.

Wartapilihan.com, Depok — Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat, Fransisca Fitri merekomendasikan agar DPR menolak Perppu No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Ormas No 17 tahun 2013. DPR perlu menolak, pasalnya tidak ada kekosongan hukum.

Pemerintah menimbang jika menggunakan UU Ormas, pembubaran ormas memerlukan proses yang panjang sehingga tidak efektif. Sedangkan perubahan baru pada Perppu No 2 tahun 2017 meniadakan proses pengadilan untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum. “Padahal, pemerintah telah memiliki prosedur hukum untuk pembubaran suatu organisasi melalui putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU Yayasan maupun UU Ormas,” terang Fransisca, hari ini (20/7/2017) di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok.

Selain itu, Fransisca juga menegaskan, pemerintah perlu lebih konsisten jalani aturan hukum yang telah ada, bukan menciptakan jalan pintas yang justru memundurkan proses demokrasi. “Pemerintah sekarang menjadi rezim administrasi. Semuanya mesti didaftarkan ke pemerintah. Hal itu justru mesti diwaspadai, karena tidak ada insentif apapun bagi organisasi; justru akan mengetatkan aspek kontrol,” terangnya.

Setiap warganegara pada dasarnya memiliki hak kebebasan berserikat. Dalam hal itu, Fransisca juga mengatakan agar pemerintah melakukan pembatasan-pemb hak dan kebebasan sipil yang diatur berdasarkan Deklarasi Universal dan Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dituangkan pada banyak UU.

Pegiat YAPPIKA sejak tahun 2002 ini menjelaskan, Perppu ini masih kurang tepat jika diterapkan bagi Indonesia. Pasalnya, Perppu ini dapat menimbulkan konflik norma. “(Hal ini) bisa jadi alat yang mengerikan, yang digunakan oleh penguasa secara sewenang-wenang,”

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *