Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan, berdasarkan Perppu No 2 tahun 2017, kebijakan ini akan merembet pada organisasi lainnya.
Wartapilihan.com, Depok — Pakar Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, mengkhawatirkan terjadinya kembali pemerintahan masa lalu. Pasalnya, pemerintah dinilai menetapkan kebijakan tanpa mempertimbangkan banyak aspek. Hal ini, menurutnya, dapat berdampak pada ormas-ormas lainnya di Indonesia.
“Banyak Ormas yang bisa diadili juga. Seharusnya pemerintah bisa menerapkan kebijakan secara adil, juga ke atheis karena tidak sesuai dengan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Juga agama adat seperti Sunda Wiwitan di Kuningan,” tuturnya di Gedung E. 205 di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, hari ini (20/7/2017), Depok.
“Jangan sampai negeri ini seperti negeri (Korea Utara) Kim Jong Un. Nanti rambutnya harus sama dengan Kim Jong Un semua,” tukasnya yang mengundang tawa para hadirin.
Kalaupun ormas dibubarkan, menurut dosen Fakultas Hukum UI ini, ormas tersebut akan berganti nama menjadi aliran lain, ideologi lain. Sehingga kebijakan tersebut sebenarnya tidak akan menumpas tuntas prasangka terhadap perilaku terorisme atau radikalisme yang dialamatkan pada HTI.
“Bubarkan ormas gampang, tapi membubarkan sebuah ideologi atau harokah, tidak akan bisa. Membatalkan badan hukum bukan solusi. Yang harus dikembangkan justru wawasan kebangsaan atau bela negara,” tandas Heru.
Pembubaran HTI dapat berdampak kepada ormas-ormas Islam lainnya. Selama aturan tersebut tidak dicabut, menurutnya, Perppu tersebut akan terus berlaku secara nasional. Padahal, di sisi lain, banyak pemikiran yang bertentangan juga dengan Pancasila. “Yang lain, yang radikal banyak. Pemikiran Marxis, Lennin, yang tidak suka jika ada negara. Hanya saja mereka tidak terus terang, tidak out spoken. Harusnya bukan hanya ormas Islam,” ia menegaskan.
Ia melanjutkan, ada 17 negara yang menolak HTI, tapi ada 180 negara lainnya yang tidak membubarkan Hizbut Tahrir. “Di Inggris, di Amerika, bahkan tidak dibubarkan. Perlu untuk dipikirkan secara adil,” pungkasnya.
Eveline Ramadhini