Klaim penemuan hilal di Mali dan Afghanistan ditolak oleh sains karena data astronomis membuktikan posisi bulan secara mutlak masih berada di bawah ufuk.
JAKARTA, WARTAPILIHAN — Keputusan otoritas keagamaan di Mali dan Afghanistan yang menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Kamis (19/3/2026) menuai sorotan tajam dari kalangan pakar ilmu falak global. Penetapan yang didasarkan pada klaim kesaksian melihat hilal (rukyatul hilal) pada Rabu (18/3/2026) petang tersebut dinilai cacat secara saintifik dan dipastikan mustahil terjadi menurut perhitungan astronomis.
Pasalnya, merujuk pada data astronomi dari berbagai observatorium tata surya, posisi bulan saat matahari terbenam (maghrib) di wilayah Bamako (Mali) maupun Kabul (Afghanistan) pada Rabu petang masih berada jauh di bawah cakrawala barat.
Sebagai gambaran, di Mali, matahari terbenam pada pukul 18.42 waktu setempat. Namun, bulan telah terbenam 21 menit lebih awal, yakni pada pukul 18.21. Mengingat bulan terbenam mendahului matahari, ketinggian hilal (altitude) secara otomatis bernilai negatif. Hal ini berarti wujud fisik bulan secara mutlak tersembunyi di bawah ufuk dan tidak mungkin dapat diamati oleh mata telanjang maupun teleskop.
Berikut adalah rincian data astronomis yang menunjukkan kemustahilan pengamatan hilal pada 18 Maret 2026 di kedua wilayah tersebut:

Fakta astronomis ini kian diperkuat dengan belum terjadinya fase konjungsi (ijtimak). Fase bulan baru (new moon) sebagai penanda mutlak berakhirnya satu siklus bulan kamariah baru akan terjadi pada keesokan harinya, yakni Kamis (19/3/2026) pukul 01.23 dini hari waktu Mali. Hal ini menegaskan bahwa pada petang hari tanggal 18 Maret, siklus bulan Ramadan sesungguhnya belum tuntas dan bulan yang berada di ufuk barat masih berstatus sabit tua.
Ilusi Optik dan Absennya Filter Sains
Fenomena penetapan awal bulan hijriah yang bertabrakan dengan hukum fisika tata surya ini sejatinya bukanlah hal baru. Para ahli falak berulang kali menjelaskan bahwa klaim melihat hilal saat posisinya masih di bawah ufuk amat rentan dipicu oleh ilusi optik atau fenomena meteorologis.
Pengamat di lapangan kerap terkecoh oleh objek langit lain yang berpendar terang saat senjakala. Pantulan cahaya planet Venus, bias cahaya pada awan tipis, atau bahkan jejak kondensasi pesawat terbang (contrail) kerap disalahartikan dan dilaporkan sebagai lengkungan hilal.
Dalam diskursus fikih astronomi kontemporer, mayoritas ulama dan pakar hisab telah bersepakat bahwa sebuah kesaksian rukyatul hilal wajib ditolak oleh pengadilan agama apabila hisab qath’i (perhitungan matematis yang pasti) membuktikan posisi bulan masih berada di bawah ufuk. Kesaksian pandangan mata manusia yang serba terbatas dipandang tidak dapat membatalkan hukum pergerakan benda langit yang eksak.
Langkah yang diambil Mali dan Afghanistan ini berbanding terbalik dengan praktik di negara-negara yang telah menerapkan kolaborasi harmonis antara fikih dan sains modern, seperti negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Standar MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat sebagai “filter saintifik”. Syarat ketat ini mutlak diperlukan untuk menyeleksi keabsahan laporan pandangan mata di lapangan, sekaligus mencegah terjadinya kekeliruan massal dalam peribadatan umat.

