Ketika Ustadz Dituduh Mencuci Uang

by

Wartapilihan.com – Sudah Dua pekan ini para aktivis Muslim mendapat ujian. Setelah Habib Rieziq Shihab (Imam Besar FPI) dituduh melecehkan Pancasila, dan Munarman (Jubir FPI) dituduh telah memfitnah para Pecalang Bali, kini Ustadz Bactiar Nasir dan ustadz Adnin Armas disangka telah melakukan pencucian uang oleh Mabes Polri.

Perkara Ustadz Bachtiar Nasir dan Ustadz Adnin Armas menjadi satu paket. Mulanya, pasca terjadinya penistaan terhadap Al-Qur’an surah al-Maidah 51 yang dilakukan oleh Ahok, 27 September 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa 11 Oktober 2016, mengeluarkan sikap keagamaan yang menilai bahwa Ahok telah menghina Al-Quran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum. Untuk mengawal fatwa MUI tersebut, dibentuklah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI dengan ketuanya Ustadz Bachtiar Nasir. Habib Rieziq Shihab duduk sebagai Ketua Dewan Pembina.

GNPF-MUI ini mengadakan Aksi Bela Islam 4 November dan 2 Desember 2016 yang menghadirkan jutaan umat Islam dari berbagai penjuru negeri, dipusatkan di Masjid Istiqlal dan Silang Monas, Jakarta. Karena aksi tersebut memerlukan logistik, keamanan, pengeras suara, dan lain sebagainya, pantia berinisiatif menggalang dana umat.

Untuk tujuan inilah Ustadz Bachtiar Nasir menghubungi Ustadz Adnin Armas, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), untuk pinjam nomor rekening yayasan. Rekening yang dipinjam itu guna menampung sumbangan, infaq dan sodaqoh para simpatisan. Tujuannya hanya satu, menghimpun dana untuk kegiatan GNPF. Terkumpullah dana umat sekitar Rp 6 milyar, dengan kisaran 5 ribu donatur. Donasi terbesar memberikan Rp 100 juta yang dilakukan oleh sebuah komunitas. Sisanya, infaq dan sodaqoh yang besarannya antara Rp 100 ribu sampai Rp 1,3 juta dan dilakukan oleh perorangan.

Dana Rp 6 milyar itu sebesar Rp 3,2 milyar sudah diambil untuk keperluan Aksi Bela Islam, sisanya Rp 2,8 milyar masih tersimpan di rekening milik YKUS. Dana yang ditampung lewat rekening YKUS inilah yang dipermasalahkan oleh polisi. Tuduhannya, ada pencucian uang di sana. Siapa tertuduhnya? Ustadz Bachtiar Nasir dan Ustadz Adnin Armas. Bukan hanya itu, 5 orang anggota YKUS dituduh telah menerima uang yang terkumpul tersebut untuk memperkaya diri. “Kami tidak menerima sepersen pun atas dana yang terkumpul, kok malah dituduh memperkaya diri?” tanya ustadz Adnin Armas yang tidak paham apa maunya para penyidik.

Singkat ceritera, Ustadz Bachtiar Nasir dan ustadz Adnin Armas, dituduh telah menampung hasil “pencucian uang”. Inilah sangkaan polisi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Apa saja harta yang masuk kategori pencucian uang? Diantaranya adalah kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, dan lain sebagainya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Coba kita nalar dengan sedikit kearifan, uang infaq dan sodaqoh dari umat Islam yang tulus, besarannya antara Rp 100 ribu sampai Rp 1,3 juta, dituduhkan sebagai bentuk pencucian uang? Dan disamakan dengan harta hasil mencuri, korupsi, narkotika, psikotropika, perjudian, dan prostitusi?

Justru di sini persoalannya. Pesan yang hendak disampaikan adalah dua Ustadz (Bachtiar Nasir dan Adnin Armas) ini menerima “pencucian uang” dan karena itu sangat berlawanan dengan apa yang mereka dakwahkan selama ini. Umat hendak dijauhkan dari para ustadz yang selama ini punya rekam-jejak berada di tengah-tengah dan membela umat Islam secara tulus. Nama baik ustadz dicemari dengan tuduhan yang mengada-ada, agar umat menjauh. Inilah yang namanya makar, dan dalam sejarah umat Islam awal, perilaku seperti ini sudah ada. Allah menginformasikan kepada umat Islam, tentang makar mereka itu, dalam Al-Quran surah al-Anfaal ayat 30:

وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ

وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللهُ وَاللهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
“Dan (ingatlah) ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakan atau membunuhmu atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya (makar) dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Allah sebaik- baiknya pembalas tipu daya (makar).”

Para ulama, Habaib, Kiai, Ajengan, Tengku, Buya, Tuan Guru, Ustadz, dan juru dakwah pada umumnya adalah lentera yang memberi penerangan kepada umat Islam. Orang-orang kafir yang tidak suka terhadap berkembangnya Dien Allah di bumi ini, selalu berupaya memadamkan lentera itu, dengan berbagai daya dan upaya, menabrak hukum, baik hukum positif, apalagi hukum Allah. Para pembawa lentera Islam itu kini sedang mengalami kriminalisasi.

Atas fitnah yang dituduhkan kepada Ustadz Bachtiar Nasir dan Ustadz Adnin Armas itu, kita berdoa, agar mereka, para aparat kepolisian yang Muslim, yang masih punya iman dan hati nurani, semoga diberi hidayah oleh Allah, agar kembali ke jalan yang benar. Wallahu A’lam.

Penulis: Herry M. Joesoef

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *