Kerap kali kita mendengar kata halalan thoyyiban dalam kehidupan sehari – hari. Apakah kita mengetahui secara pasti konsep halalan thoyyiban yang dimaksud?
Wartapilihan.com, Jakarta – Konsep halalan thoyyiban sebenarnya telah banyak diungkap dan dijelaskan oleh para ahli. Namun, tidak banyak dari kita memahami konsep tersebut, bahkan cenderung mengabaikan kehalalan suatu produk.
Dalam Islam, hukum dasar benda adalah boleh/mubah. Hukum ini berlaku hingga ada kriteria yang dapat menggugatnya menjadi haram atau makruh (dilarang tetapi tidak mendapatkan konsekwensinya). Sedangkan halal adalah segala sesuatu yang dibebaskan, diperbolehkan atau diizinkan untuk dikonsumsi atau sesuatu yang dibolehkan menurut ketentuan syariat.
Halal selalu disandingkan dengan thoyyiban sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 168 yaitu:
“Wahai Manusia, makanlah oleh kalian dari apa-apa yang ada di muka bumi yang halal dan thoyyib, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan
adalah musuh nyata bagimu”
(QS. Al-Baqarah : 168)
Di dalam surat Al – Baqarah: 168 berisi sebuah konsep halal dan thoyyib. Menurut paparan Sumunar Jati, Wakil Direktur LPPOM, halal harus bebas, bersih, murni dari hal yang diharamkan seperti kandungan babi dan turunannya, darah, binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, bangkai, binatang buas dan khamr (hal – hal yang memabukan). Kriteria halal ini sudah ada dalam ketentuan Islam yang termaktub dalam Al quran, surat Al-Ma’idah : 3 dan Al – Baqarah: 173. Sedangkan Thoyyib, adalah sesuatu yang hiegienis, sehat dan baik untuk tubuh.
Seberapa pentingkah kehalalan suatu produk?
Kehalalan suatu produk sangat penting bagi umat Islam. Hal ini sebagai bentuk ketaatan pada tuntunan Al – Quran dan sebagai perwujudan dalam berislam. Sehingga perlu ada jaminan keamanan dalam mengkonsumsi. Oleh karena itu, pencantuman logo halal menjadi penting dalam suatu produk dan telah tersertifikasi dari Majelis Ulama Indonesi (MUI) sebagai badan resmi pemerintah untuk mengeluarkan jaminan kehalalan produk. Hal ini telah diatur dalam ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JP).
Selain itu, thoyyib atau baik juga menjadi penting untuk diperhatikan. Sistem pencernaan adalah hal vital bagi tubuh kita. Tubuh kita tidak akan berfungsi secara maksimal jika tidak mendapatkan asupan yang baik, sedangkan asupan yang baik harus terbebas dari hal – hal yang kotor, berbahaya dan tidak sehat.
Melalui aturan halalan thoyyiban, dengan kriteria kandungan yang tidak bisa dikonsumsi, sebenarnya bentuk penjagaan terhadap diri kita dari hal hal yang merusak diri. Dengan demikian, halalan thoyyiban dalam suatu produk menjadi penting bagi kita untuk diindahkan dan ditaati.
Meilia Irawan