Dokter Spesialis Dinonaktifkan Pakai Medsos

by

Akibat sentimen pro dan kontra Ahok yang begitu kuat, sesama dokter sahut-sahutan di media sosial. Dokter yang satu dilaporkan ke Bareskrim, yang satu diberhentikan sepihak dari Rumah Sakit tempat dia bekerja

Wartapilihan.com, Jakarta – Manajemen RSU Sahid Sahirman melakukan klarifikasi tanggal 24 mei 2017 di media sosial Instagram yang menyatakan dr. Chilafat Dalimunthe, Sp. An (dr. Chacha) sudah tidak berpraktek dan tidak lagi melakukan pelayanan medis. Tim kuasa hukum dr. Chacha menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak beretika dan tidak profesional.

“Hal ini sama saja mempermalukan, merendahkan harkat dan martabab dr. Chaca, yang berprofesi sebagai Dokter atas tindakan Rumah Sakit secara sepihak dan semena-mena memberhentikan dr. Chaca melalui media sosial instagram tanpa meminta klarifikasi dan penjelasan terlebih dahulu kepada dr. Chaca,” kata Juanda Eltari kepada Warta Pilihan, Selasa (6/6).

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum mengecam tindakan Rumah Sakit dalam melakukan tindakan sehubungan pemberhentian dr. Chaca di Media Sosial.

“Kami meminta secara tegas kepada PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang notabene sebagai rumah dan orang tua bagi para Dokter di Negara ini untuk mengambil sikap atas pemberhentian dr. Chaca di RSU Sahid Sahirman,” ungkap Juanda.

Menurutnya, hal ini bukan saja merendahkan harkat dan martabat kliennya sebagai dokter, tetapi tindakan tersebut juga merendahkan profesi dokter pada umumnya.

Diketahui, dr. Chacha mendapat serangan bertubi-tubi di media sosial dari akun Facebook Nancy Cynthia Weber. Ia dituduh sebagai dokter rasis setelah menandingi dokter Bhineka Tunggal Ika dengan membuat dokter Aksi Bela Islam Medis. Tidak hanya itu, Nancy juga mengeneralisir ulama dan umat Islam dengan tuduhan intoleran, anti kebhinekaan, radikalis dan lain sebagainya.

Setelah tim kuasa hukum melakukan somasi langsung kepada Nancy, dia tak kunjung jera. Akhirnya kuasa hukum dr. Chacha melaporkan Nancy ke Bareskrim Jumat (2/6) dengan pasal 27 jo pasal 45 undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Sebanyak kurang lebih 25.000 netizen mengunjungi berita tersebut dan mengetahui siapa dokter yang rasis sebenarnya.

Satya Wira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *