Kantor Pusat HTI Ditutup

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Setelah Pemerintah melalui Kemenkumham pada Rabu (19/7) kemarin resmi mencabut Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini, Kamis (20/7), kantor HTI tutup dan tidak ada aktifitas seperti biasa. Berdasarkan pantauan Warta Pilihan, ada beberapa anggota HTI yang berada di dalam gedung tersebut, namun enggan memberikan keterangan.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto menuturkan, hal tersebut dilakukan sebagai konsekuensi pencabutan status Badan Hukum HTI. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum mengetahui apa keputusan Pemerintah.

“Yang kita baru dengar kan itu konferensi pers atau pemberitahuan kepada publik, tetapi keputusannya apa kita belum tahu. Kita belum melakukan sesuatu yang berkenaan dengan ini. Yang kita pahami, konsekuensi status Badan Hukum dicabut, kita tidak bisa berkegiatan termasuk di daerah-daerah,” kata Ismail Yusanto kepada wartawan di depan gedung HTI yang terletak di Ruko Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Sebab, lanjut Ismail, apabila mengikuti Perppu, prosedurnya sebelum dicabut status badan hukum harus ada peringatan yang berumur 7 hari lalu ada penghentian kegiatan. Namun, mekanisme tersebut tidak dilakukan Pemerintah.

“Apakah sambil menunggu langkah hukum, akan pindah dari kantor ini? Ini kantor milik kita. HTI menempati kantor bukan menyewa, karena itu kita mempertanyakan alasan Pemerintah mengapa mencabut status badan hukum padahal kita sudah taat hukum,” tegas Ismail.

Selain itu, HTI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun legal standing HTI sudah gugur, tetapi ada yang berpendapat bahwa tidak gugur karena HTI secara nyata adalah korban Perppu di dalam hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.

“Gugatan keputusan pencabutan status hukum sudah dilakukan dan kita segera ke PTUN, nanti akan kami infokan waktunya. Demo sudah tidak mungkin. Saya kira akan ada banyak pergerakan yang memprotes terbitnya Perppu dan pembubaran HTI, mungkin saja anggota,” tandasnya.

Secara terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghimbau ormas untuk pelajari undang-undang Perppu. Sebab, ada perbuatan-perbuatan yang dilarang. Apabila perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum.

“Yang jelas kita dengan ada pembubaran ini, perizinan kegiatan tentu tidak akan kita berikan. Surat pemberitahuan kita tidak akan berikan juga. Kalau mungkin ada yang berkeberatan, gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat atau apapun namanya,” himbau Tito.

Selain itu, ia juga memberikan peringatan untuk tidak melakukan aksi anarkis, karena kalau aksi anarkis terjadi, bukan Perppu yang akan di terapkan, tetapi undang-undang nomor 27 tahun 99 pasal 107b.

“Disitu disebutkan larangan ideologi yang bertentangan pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman 20 tahun. Jadi saya minta masyarakat tenang, kemudian pihak yang keberatan sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis karena bukan hanya Perppu tetapi undang-undang nomor 27 tahun 1999,” pungkas Tito.

[Ahmad Zuhdi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *