Penenggelaman kapal-kapal asing pencuri ikan ini berdampak pada meningkatnya tangkapan hasil nelayan lokal.
Wartapilihan.com, Jakarta – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengapreasiasi penindakan ilegal fishing yang digalakkan oleh Kemeterian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa tahun terakhir. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi saat melakukan kunjungan ke kantor Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Puji Astuti bersama Pengurus Pusat KAMMI.
“Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bu Susi dan teman-teman di kemeterian dalam menggalakkan penindakan ilegal fishing selama ini,” ujar Irfan.
“Apalagi setelah beberapa tahun terakhir, penenggelaman kapal-kapal asing pencuri ikan ini berdampak pada meningkatnya tangkapan hasil nelayan lokal,” tambahnya.
Di samping itu, KAMMI ingin serta berperan dalam mengoptimalkan kekayaan alam bangsa Indonesia khusunya di bidang perikanan dan kelautan.
KAMMI mengaku bahwa dalam kepengurusannya saat ini, mereka juga mempunyai bidang yang fokus di bidang isu-isu perikanan dan kelautan yang berada di bawah bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Strategia (PSDMS).
“Kita di Kammi juga punya lokus yang itu konsen di bidang isu-isu kelautan. Jadi, kami sangat berharap kedepan, KAMMI sebagai gerakan pemuda bisa bersinergi dengan kementerian kelautan karena kita punya kader-kader yang juga basic perikanan,” harap Ketua Bidang PSDMS, Arif Satriantoro.
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Puji Astuti megingatkan kepada aktivis KAMMI untuk tidak hanya memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan politik saja, tapi juga harus memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan sumber daya alam.
“Sumber daya alam negara kita ini sangat kaya, bagusnya suadara, temen-temen dari KAMMI jangan hanya memikirkan yang politis-politis saja,” kata Susi.
Sejauh ini, usaha pemerintah dalam memberantas perilaku illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing masih menemui sejumlah tantangan. Salah satunya adalah belum masuknya kejahatan perikanan tersebut ke dalam kategori kejahatan lintas negara yang terorganisir.
Masuknya IUU fishing ke dalam kategori kejahatan lintas negara yang terorganisir akan membuat praktik IUU Fishing dapat ditanggulangi secara lebih efektif karena adanya penguatan kerja sama internasional, layaknya automatic exchange of information dalam penindakan pencucian uang.
“Kejahatan perikanan belum dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara yang terorganisir, maka ada kesulitan buat kita. Kita kan sudah pratifikasi UNTOC (The United Nations Convention against Transnational Organized Crime). Pratifikasi konferensi PBB tentang kejahatan lintas negara yang terorganisir, tapi fisheries crime belum termasuk ke situ,” papar Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Achmad Santosa.
Saat ini, pemerintah telah mengandalkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Aparat penegak hukum diharapkan semakin tegas dalam mengusut tindak pidana yang melibatkan korporasi.
Peraturan itu mengatur, jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi itu.
Namun, jika korporasi itu tidak sanggup membayar denda yang dikenakan, maka aparat berhak menyita aset korporasi itu sebagai ganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidananya untuk kemudian dilelang.
“Peraturan MA Nomor 13 itu bisa dibilang menganut corporation as a legal entity sebagai badan hukum. Jadi bisa dipidanakan, tapi korporasi kan enggak bisa dipenjara, bisanya denda. Dan dendanya berlipat. Tapi di persidangan diwakili oleh pengurus yang punya kewenangan. Tapi dia hanya mewakili. Jadi menolong sekali Peraturan MA 13 itu. Semua kasus juga kita arahkan ke korporasi termasuk Fu Yuan Yu,” tandasnya.
Ahmad Zuhdi