Wartapilihan.com, Jakarta – Pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kemenkumham, dinilai Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebagai bukti kesewenang-wenangan pemerintah. “Pencabutan status badan hukum HTI adalah bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah. Menurut Perppu no 2/2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah Ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan. Sampai ini hari HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut,”terang Ismail kepada Warta Pilihan hari ini (19/7).
“Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu,”papar alumni Universitas Gajah Mada ini.
Menurut Ismail, penerbitan Perppu yang baru lalu adalah sebuah kesewenang-wenangan pemerintah oleh karena pemerintah telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran Ormas. “Dengan pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kedzaliman,”ujar alumni Pesantren Ulil Albab Bogor ini
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,”katanya dengan penuh semangat.
Sementara itu, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa HTI bisa lakukan gugatan hukum kepada pemerintah terkait pembubarannya. “Pemerintah berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI, misalnya, dianggap anti-Pancasila. Kalau HTI nanti merasa tidak terima kan bisa menggugat. Saya rasa prosesnya begitu,”kata Kiyai Ma’ruf di Gedung DPR, Jakarta. ||
Izzadina