Wartapilihan.com, Jakarta – Pembina Jawara Betawi, Haji Abu Bakar bin Sadelih yang dilaporkan karena berikrar memilih gubernur muslim, Kamis malam (13/4) ditahan Polres Jaksel, setelah pagi harinya ditetapkan jadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution, menanggapi pertanyaan awak media perihal kebenaran penahanan pendekar Betawi tersebut.
“Iya benar, bang Haji Abu sudah ditetapkan jadi tersangka dan malam ini resmi jadi tahanan Polres jaksel”, terangnya.
Nasrulloh menjelaskan bahwa H. Abu Bakar dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan ini katanya terkait ikrar sejumlah pendekar betawi untuk memilih gubernur muslim dalam acara yang digelar hari Minggu 9 April 2017 di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ia menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan H. Abu Bakar dengan menggunakan undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sangat kental nuansa politisnya. Menurutnya, H. Abu Bakar dan anggotanya terkenal sebagai pendekar muslim yang sangat konsisten dalam membela Al Quran dan ulama. “”Jadi tidak heran kalau ada pihak yang tidak suka sepak terjang H. Abu Bakar, khususnya dalam Pilgub DKI Jakarta Putaran II, 19 April mendatang,”terang Nasrulloh kepada Warta Pilihan.
“Ini bukan tentang hukum, tapi tentang kepentingan pihak-pihak yang tidak menginginkan Gubernur Jakarta Muslim”, tutur Nasrulloh.
Nasrulloh beralasan, pasal yang dituduhkan kepada H. Abu Bakar sangat dipaksakan. Menurutnya, Pendekar Betawi tersebut tidak pernah menyinggung ras atau etnis tertentu sehingga tuduhan H. Abu Bakar telah melakukan kejahatan diskriminasi kepada ras dan etnis tertentu itu hanya mengada-ngada.
“Tim Advokasi GNPF MUI tidak akan berdiam diri atas perlakuan tidak adil ini, kita akan cermati proses ini lebih dalam dan segera akan kita tindak lanjuti dengan upaya hukum”, pungkasnya. |
Reporter : Izzadina
Mengapa umat yg mengikrarkan keyakinannya ditangkap, kenapa pembuat video Ahog yg bernuansa SARA tidak ditindak? Sangat tidak profesional kinerja aparat negara saat ini, kental nuansa membela yg bayar
Penegak hukum negri ini seperti menggali kuburnya sendiri.