Kementerian BUMN menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang ‘bagi-bagi saham’ sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut.
Wartapilihan.com, Jakarta –-Penggalan percakapan antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang sengaja diedit sedemikian rupa dinilai menyesatkan publik.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, memang benar bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Dalam diskusi tersebut, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan.
“Sehingga, PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri,” kata Imam dalam keterangan pers yang diterima Wartapilihan.com, Senin (30/4).
Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu pun Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.
“Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance (GCG),” tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.
“Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN,” tandasnya.
Merespon hal itu, wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ade Irfan Pulungan mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya percakapan lewat telpon yang dilakukan oleh Meneg BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir, apakah percakapan yang dilakukan tersebut terindikasi adanya dugaan “pemerasan” untuk mendapat kan fee dari Proyek yang ada di BUMN.
Ia menjelaskan, Rini Soemarno adalah menteri BUMN yang mempunyai kewenangan untuk menentukan Pimpinan BUMN di bawah Koordinasinya.
“Maka sangat memungkinkan, Bu Rini di duga menggunakan pengaruhnya untuk menekan atau mengatur pimpinan BUMN untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” katanya.
Selain itu, Irfan meminta dugaan Percakapan tersebut harus segera di teliti dan diperiksa oleh KPK melalui Bareskrim Polri dengan digital forensik untuk mengetahui suara percakapan tersebut dilakukan sebagai suara Menteri Rini dan suara Dirut PLN Sofyan Basir.
“KPK yang mempunyai tugas salah satunya pencegahan atas terjadinya kejahatan korupsi, harus bertindak cepat atas peristiwa ini yang sudah beredar di medsos (media sosial), guna tidak terjadi spekulasi negatif atas masalah yang ada, sehingga nantinya dapat mencegah timbulnya kegaduhan di tahun Politik ini,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi