Rekomendasi untuk BPJPH

by
foto:istimewa

Beberapa permasalahan pelaku usaha terkait pelaksanaan Mandatory Sertifikasi Halal yaitu time line atau grace period dalam rangka Mandatory Sertifikasi Halal belum jelas berpengaruh terhadap budget yang harus disiapkan oleh Perusahaan dalam penerapan Halal.

Wartapilihan.com, Jakarta – Lembaga Indonesia Halal Watch (IHW) memaparkan permasalahan dan pandangan pelaku usaha terkait mandathori sertifikasi halal yang masih menjadi teka-teki apakah dilaksanakan oleh BPJPH, LPPOM MUI atau BPJPH MUI.

Diantaranya proses sertifikasi halal oleh BPJPH belum masih jelas, PP dan aturan-aturan turunan lainnya serta due date yang belum jelas dan skema yang ditawarkan BPJPH berpotensi mengancam keberadaan produk-produk Pelaku Usaha dan UKM Nasional.

Selain itu, masih terdapat misinformasi mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Mandatory Sertifikasi Halal.

“Termasuk perlunya pengakuan lembaga sertifikasi luar negeri, karena selama ini recognize lembaga sertifikasi halal di luar negeri diberikan oleh MUI,” kata Direktur IHW Ikhsan Abdullah kepada Wartapilihan.com di Jakarta, Senin (30/4).

Karena itu, IHW bersama pelaku usaha, praktisi, akademisi, dan MUI merekomendasikan persiapan dan teknis implementasi Sistem Jaminan Halal oleh BPJPH harus dipersiapkan dengan baik dan road map yang jelas dan BPJPH melakukan restrukturisasi

“BPJPH segera menerbitkan PP Jaminan Produk Halal agar Undang-Undang Jaminan Produk Halal dapat dijalankan dan ada kejelasan peran aktif dari BPJPH terkait bagaimana skema proses sertifikasi halal,” paparnya.

Ikhsan meminta BPJPH meninjau kembali batas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal agar tidak diberlakukan mulai tahun 2019. Dan emberikan tahapan pelaksanaan, berupa panduan yang praktis dan jelas dalam penerapan aturan Sertifikasi Halal

“Kementerian dan lembaga-lembaga yang terkait agar dapat memberikan keputusan terbaik yang tidak merugikan Pelaku Usaha di Indonesia. Untuk sementara digunakan peraturan dan mekanisme yang sudah ada dulu, yaitu aturan LPPOM MUI,” jelas dia.

Para Pelaku Usaha sepakat agar menjalankan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dimana pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara Sertifikasi Halal oleh MUI melalui LPPOM-MUI, dikarenakan BPJPH belum siap.

“Kami mengusulkan segera dibangun BPJPH Center dan menggiatkan sosialisasi Mandatory Sertifikasi Halal ke Pelaku Usaha dan UMKM agar konsumen dan produsen terlindungi,” tandasnya.

Saat ini, beberapa permasalahan pelaku usaha terkait pelaksanaan Mandatory Sertifikasi Halal yaitu time line atau grace period dalam rangka Mandatory Sertifikasi Halal belum jelas berpengaruh terhadap budget yang harus disiapkan oleh Perusahaan dalam penerapan Halal.

“Sourcing bahan baku produk dan dalam pengembangannya harus melakukan uji stabilitas produk jadi pre-market,” saran Ikhsan.

Maka dari itu, ia mengusulkan time line dalam pengurusan sertifikasi halal perlu diumumkan terlebih dahulu agar perusahaan menyiapkan jauh-jauh hari dan memberikan grace period bagi pelaku industri untuk implementasi mandatory sertifikat halal, terutama untuk produk seperti obat, produk biologi maupun suplemen, mengingat begitu kompleknya proses pembuatan obat.

“Jika terjadi perubahan logo halal, maka diberikan grace period untuk produk yang dudah beredar dan bersertifikasi, sehingga tidak merugikan dunia usaha,” sambungnya.

Dari segmentasi pelaku usaha mencatat ada ketidakjelasan kewenangan pemerintah BPJPH dan LPPOM MUI dalam transisi dari sistem lama (LPPOM-MUI) ke sistem baru (BPJPH).

“Kami melihat seperti ada benang kusut antara LPPOM-MUI dengan BPJPH,” katanya.

Padahal, BPJPH dapat menerapkan sistem Sertifikasi online dengan mengacu kepada sistem yang telah digunakan oleh LPPOM MUI sampai saat ini (CEROL) agar dalam masa peralihan Pelaku Usaha tidak dirugikan.

Karenanya, diperlukan landasan Peraturan sementara proses sertifikasi halal tetap melalui LPPOM MUI sebagai lembaga Sertifikasi Halal yang sudah sia. Sebelum resmi beroperasi, BPJPH perlu sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai standar dari BPJPH

“Apakah akan mengambil Sistem Jaminan Halal yang sudah dibuat oleh LPPOM MUI atau ada standar baru ini juga penting agar dunia usaha dapat segera menyesuaikan,” jelasnya.

Termasuk diperlukan ketentuan yang jelas peralihan penggunaan logo halal MUI ke logo Halal BPJPH, serta penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi auditor-auditor Halal oleh BPJPH bekerjasama dengan LPPOM MUI perlu diintensifkan.

“Jangan sampai ada tumpang tindih antara logo tersebut,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *