Hutang Meroket, Dana Haji Dilirik

by

Menteri Agama mengatakan, dana Haji boleh diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Wartapilihan.com, Jakarta –Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman di Jakarta, Sabtu (29/7).

Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Hasil investasi itu menjadi milik calon jemaah haji. Adapun pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan. Namun demikian, dana BPIH  tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Akad wakalah ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU 34/2014 mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji.

Namun, investasi yang dilakukan BPKH juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.

“Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sikap Anggito Abimayu yang menyatakan siap untuk melaksanakan instruksi Presiden Jokowi untuk menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Anggito yang kini menjadi anggota Badan Pengelola Keuangan Haji seperti menanggung beban masa lalu untuk bisa berkata lain, selain daripada “siap” melaksanakan intruksi Presiden. Dana haji yang terdiri atas setoran calon jemaah dan dana abadi umat itu yang sekarang berjumlah 95 trilyun lebih dan akan meningkat menjadi 100 trilyun awal tahun depan, diinstruksikan Presiden Jokowi agar 80 trilyunnya digunakan membiayai pembangunan infrastruktur.

“Walaupun Jokowi menyebutkan dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang kecil risikonya, namun semua itu tetaplah harus dianggap sebagai pinjaman Pemerintah kepada umat Islam,” kata Yusril.

Jika sebegitu besar dana yang digunakan membiayai infrastruktur, lanjut Yusril, risiko bisa saja terjadi, sehingga bisa saja Pemerintah suatu ketika gagal memberangkatkan jemaah haji. Padahal umat Islam ada yang telah menjual tanah, sawah dan ladang untuk membiayai perjalanan haji mereka.

“Umat Islam Indonesia sendiri merasa terpinggirkan di negerinya sendiri, dengan banyaknya tekanan kepada ormas-ormas Islam, para ulama, habaib dan muballigh. Dalam situasi seperti itu, kuranglah bijak jika Pemerintah justru menggunakan dana milik umat Islam untuk membiayai proyek infrastruktur,” ungkapnya.

Menurutnya, dana itu sebagian dapat dijadikan modal mendirikan Bank Haji untuk membantu kegiatan usaha umat Islam, membangun rumah sakit dan sekolah-sekolah. Dengan demikian, umat Islam akan menjadi kuat dan sejahtera.

Diketahui, Pemerintah kini sedang dililit utang dalam dan luar negeri, sehingga sulit mencari pinjaman, termasuk untuk menutup defisit APBN yang kini telah mendekati maksimum 3% seperti diatur dalam undang-undang. Ini beda dengan pernyataan Presiden Jokowi di awal masa jabatannya yang mengimingi rakyat dengan kata-kata “Jangan kuatir, uang kita masih banyak”.

“Dana milik negara tidaklah sebanyak yang diduga Presiden. Sekarang Pemerintah mencabut macam-macam subsidi, menaikkan pajak, sementara angka pertumbuhan ekonomi menurun dan jumlah kemiskinan serta pengangguran makin bertambah pula,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *