Wartapilihan.com, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai menemui Fadli Zon di Gedung DPR RI bertolak ke Mahkamah Konstitusi. Didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra hari ini, Selasa (18/7), HTI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada undangan, diskusi, dialog, bahkan kita mengajukan dialog kepada Pemerintah namun tidak ada tanggapan. Mana yang katanya mengedepankan dialog? Yang ada adalah tudingan-tudingan dan tuduhan,” kata Ismail Yusanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7).
Selain itu, Ismail menyesalkan persekusi yang dialami baik oleh pengurus maupun simpatisannya di seluruh daerah seperti Felix Siauw yang dilarang memberikan kajian di universitas-universitas. Padahal, lanjut Ismail, di waktu bersamaan banyak persoalan yang harus diselesaikan seperti gerakan separatis Minahasa merdeka.
“Tidak dan belum diterbitkannya Perppu kezaliman sudah terjadi apalagi kalau Perppu ini digunakan. Jadi tidak salah kalau kami menilai ini rezim zalim, sewenang-wenang dan anti Islam,” tegas Ismail.
Dalam kesempatan sama, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, dirinya akan mendiskusikan dengan ormas-ormas yang tergabung dalam Majelis Organisasi Islam (MOI) yang bertempat di Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia untuk mengajukan berkas gugatan setelah HTI.
“Walaupun belum disahkan atau ditolak DPR, Pemerintah sudah dapat menjalankan Perppu tersebut. Nanti akan kita bicarakan dengan ormas-ormas, karena Perppu ini tidak punya dasar untuk diterbitkan,” kata Yusril.
Menurut Yusril, sebelum Perppu ini terbit undang-undang sangat demokratis, ormas tidak bisa dibubarkan tanpa melalui jalur Pengadilan.
“Kalau yang dulu lebih fair, ormas ini bisa membantah di Pengadilan. Kalau ini kan langsung bubarin, kita bisa gugat ke MK,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menuturkan, setelah berkas lengkap memenuhi syarat tahap selanjutnya dapat registrasi. Sesuai dengan PMK (peraturan Mahkamah Konstitusi), 14 hari paling lama setelah diregistrasi harus sudah ada sidang pendahuluan.
“Kalau dilihat dari berkas yang diajukan itu sudah lengkap semua. Ada permohonan, surat kuasa, daftar alat bukti itu sendiri,” kata dia.
Fajar memersilakan bagi ormas selain HTI yang ingin mengajukan gugatan ke MK sebelum persidangan atau setelah sidang pendahuluan. Termasuk apabila hakim mengizinkan, bisa ditambah pihak pemohon.
“Karena sidang pendahuluan itu kan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan argumentasinya,” ucapnya.
Artinya, kata Fajar, apabila ada perbaikan sebelum permohonan maka yang digunakan adalah dokumen terbaru. Secara administrasi, proses penyampaian dokumen ke kepaniteraan yang akan membutuhkan beberapa tahap.
“Paling lama 14 hari kita akan memanggil pemohon untuk persidangan,” imbuhnya.
Menurutnya, MK berhak menguji Perppu secara hukum. Sebab, Perppu meskipun bajunya adalah Peraturan Pemerintah, tetapi substansinya adalah undang-undang. Di dalam undang-undang hak konstitusional hak warga negara dibatasi, namun apabila Perppu tersebut tidak dapat diuji dan hak konstitusional warga dirugikan, maka jalan akhirnya tetap di MK.
“Jadi ada pengujian formilnya, ada pengujian materilnya seperti hal ihwal kegentingan, kepastian hukum, frasa yang dapat ditafsirkan Pemerintah mengadili pemikiran dalam dokumen tersebut,” pungkasnya.
[Ahmad Zuhdi]