HTI Menolak Rencana Pembubaran

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon hari ini, Rabu (10/5) menerima delegasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat. Melalui konferensi pers yang diselenggarakan
pada Senin, 8 Mei 2017, pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan akan melakukan proses pembubaran terhadap organisasi HTI. HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

“Kami menyampaikan kepada Pak Fadli Zon, penolakan keras kami terhadap rencana tersebut, karena HTI adalah organisasi ilegal berbadan hukum perkumpulan (BHP) nomor AHU-00002568.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014,” ungkap Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto usai audiensi dengan Fadli Zon kepada wartawan.

Sebagai organisasi ilegal, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini. Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah negeri ini.

“Kami tentu saja tidak menginginkan langkah yang ditempuh atau yang akan dilakukan oleh pemerintah ini terus berlanjut. Oleh karena itu, rencana pembubaran yang hendak dilakukan oleh pemerintah telah mendelegitimasikan hak konstitusional tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Sedangkan secara syar’i, pembubaran HTI berarti menghambat kegiatan dakwah yang konsekuensinya dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” sambung Ismail.

Secara faktual, HTI selama lebih dari 20 tahun terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib, santun dan damai serta diselenggarakan sesuai prosedur yang ada. Ismail menekankan, tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan yang mengada-ngada.

“Melalui kegiatan yang dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Indonesia, HTI telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan SDM negeri ini yang bertakwa dan berkarakter mulia,” tandas Ismail.

Selain itu, HTI juga terlibat dalam mengkritisi berbagai peraturan perundang-undangan liberal yang bakal merugikan bangsa dan negara seperti UU Migas, UU penanaman modal juga UU Sisdiknas dan lainnya.

“Kami meminta pemerintah menghentikan rencana tersebut, bila diteruskan publik akan semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *