Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian timnya ditemukan bahwa hampir 90 persen pejabat adalah pihak yang melakukan rente jabatan atau transaksi politik di berbagai daerah.
“Anda mau jadi kepala dinas, bayar berapa? Transaksi seperti itu masih ramai digunakan di daerah. Hampir 90 persen pejabat yang ditunjuk mengalami transaksi atau rente jabatan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi, Virgo Sulianto menjelaskan bahwa harga rente jabatan paling rendah adalah 200 juta dan tertinggi 400 juta.
“Hingga jika dihitung berdasarkan 34 provinsi dan 514 Kabupaten, dugaan potensi rente jabatan di daerah berdasarkan simulasi dan pengamatan kami adalah 44 Triliun 370 Milyar rupiah,” terang Virgo.
PP Pemuda Muhammadiyah berharap bahwa pemerintahan Jokowi yang sudah mendeklarasikan tentang komitmen antikorupsi bisa segera memberi solusi yang kongkrit bagi kelanjutan negara.
“Hasil riset ini tentu kami sampaikan langsung ke presiden untuk kemudian ada tindakan yang lebih kongkrit,” jelasnya.
Acara ini diselenggarakan di Auditorium PP Muhammadiyah hari ini (23/01). Seminar ini memaparkan hasil penelitian Madrasah Anti Korupsi (MAK) mengenai rente jabatan yang diselenggarakan oleh Pemuda Muhammadiyah dengan tajuk “Meretas Modus Plt Kepala Daerah untuk Rente Jabatan ASN”.
Hashtag yang digunakan dalam acara ini berupa #BerjamaahLawanKorupsi yang diisi oleh berbagai pejabat dari instansi penting. Acara ini digelar untuk membeberkan fenomena korupsi yang terjadi di tingkat daerah, khususnya tentang Aparatur Sipil Negara yang marak melakukan rente jabatan atau transaksi untuk mendapatkan jabatan tertentu.
Menanggapi fenomena tersebut, Teten Masduki selaku kepala staf presiden menjelaskan bahwa KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sebagai pihak yang mengawasi kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) semestinya tidak perlu dibubarkan. Lembaga yang berwacana dibubarkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu itu menurutnya justru perlu dievaluasi dan diperkuat lagi pelaksanaannya.
“Ini sebetulnya hal yang kontradiksi, karena KSN dibentuk karena fenomena politisasi birokrasi di daerah. Dan ini penting kita benahi, yakni bagaimana kita perkuat pelaksanaan UU ini,” tutur Teten.
Virgo menambahkan bahwa pihak yang paling berpengaruh dalam praktik rente jabatan ini adalah peraturan yang dibuat oleh gubernur, bupati, dan walikota.
“Karena pembinaan terletak pada mereka. Urusan kepengurusan ini yang direntekan, terutama oleh kepala daerah,” jelas Virgo.
Sebagai salah satu upaya menangani tindak rente jabatan di berbagai daerah, PP Pemuda Muhammadiyah mendirikan posko pengaduan dugaan praktik rente yang kemudian laporan tersebut akan disampaikan kepada Kemendagri, KPK, Ombudsman dan juga KASN.
“Pelapor akan kami jamin kerahasiaan identitasnya,” terangnya. |
Reporter : Eveline Ramadhini