GNPF : Pemerintah Harusnya Netral, Tidak Intervensi di Persidangan

by
Nasrulloh Nasution, Koordinator Persidangan GNPF MUI. Foto : Twitter

Wartapilihan.com, Jakarta – Sidang pembacaan surat tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal terlaksana dan ditunda sampai tanggal 20 April 2017 atau sehari setelah pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II. Penundaan sidang ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan surat tuntutannya. Hal ini disampaikan Nasrulloh Nasution usai persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Selasa (11/4).

“Tadi sama-sama kita dengar alasan penundaan Jaksa belum siap dengan tuntutan,” kata Nasrulloh kepada Warta Pilihan.

Koordinator Persidangan GNPF MUI ini menjelaskan bahwa di dalam persidangan kedelapan belas ini JPU menyampaikan berbagai alasan kenapa Surat Tuntutan tidak dapat dibacakan kali ini. Pada awalnya, menurut Nasrulloh, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan surat tuntutannya. JPU kemudian menyampaikan ketidaksiapan membacakan surat tuntutan dan berdalih tidak mempunyai cukup waktu mengetik surat tuntutan, tuturnya.

“Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan kepada JPU hingga tanggal 17 April 2017, namun lagi-lagi JPU berdalih bahwa situasi tidak aman menjelang pilkada DKI Jakarta Putaran II dengan merujuk surat permintaan penundaan sidang dari Kapolda Metro Jaya”, ujarnya.

Lebih lanjut Nasrulloh menambahkan bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyelesaikan pengetikan Surat Tuntutan sampai pukul 12.00, tapi JPU tetap berkelit. “Kali ini alasannya materinya belum siap,” sambung Nasrulloh.

Nasrulloh sudah memprediksi ditundanya persidangan pembacaan tuntutan pada persidangan ini. “Dari awal, kami telah melihat gelagat dari Jaksa Agung dan Kapolda Metro yang ngebet sekali untuk sidang pembacaan tuntutan ini ditunda sampai selesai pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II”, imbuhnya.

Nasrulloh sangat menyesalkan adanya campur tangan pemerintah melalui aparat penegak hukumnya dalam penanganan kasus Ahok. “Pemerintah harusnya netral, terlalu gamblang intervensinya dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama ini,” sesal Nasrulloh. |

Reporter : Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *