Ekspansi Potensi Wakaf

by
Ketua Umum MUKISI, Masyudi. Foto: Zuhdi.

“Jika Mukisi digabungkan dengan badan-badan wakaf dan pengelolaan aset-aset perbankan syariah, itu akan menjadi dahsyat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima, dan terjangkau,” ujar M Nuh.

Wartapilihan.com, Jakarta –Kementerian Agama RI merilis jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.686.536.656, 68 meter persegi (dua milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam koma enam puluh delapan meter persegi) atau 268.653,67 hektar (dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga koma enam tujuh hektar) yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia.

Dilihat dari sumber daya alam atau tanahnya (resources capital) jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. Ketua BWI M Nuh mengatakan, potensi wakaf dapat memberikan dampak yang luar biasa jika sudah membentuk jaringan antar lembaga pengelola wakaf.

“Karena di jaringan itu akan ada fungsi saling melengkapi, saling memperkuat  dan akan ada fungsi saling memenuhi. Oleh sebab itu, apa yg kita sampaikan dalam jejaring melalui acara ini akan sangat mutlak, karena kita tidak bisa hidup sendirian,” ujar Nuh di sela-sela acara puncak Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).

Menurutnya, jaringan Rumah Sakit Islam yang terserak jika dihimpun menjadi satu kesatuan dapat menghasilkan kemaslahatan lebih luas, terlebih pada sektoral kehalalan suatu produk alat kesehatan.

“Mukisi ini nanti membentuk asosiasi. Ada divisi pengembangan produk, contoh sederhana infush, infush dibuat semuanya oleh Mukisi ada berapa ratus, ada berapa ribu bath dalam jejaring rumah sakit syariat dan dijamin halal,” tuturnya.

“Termasuk juga kepentingan baju, nyuci. Laundrynya harus bersih dan suci. Kalau masalah bersih semua juga bisa, tapi kalau suci siapa yang menanggung itu. Nah, peran Mukisi mengembangkan hal tersebut,” sambungnya.

Nuh melanjutkan, selain wakaf dalam bentuk tanah, potensi wakaf uang mencapai Rp 2.000 triliun per tahun. Artinya, kata Nuh, wakaf punya kemampuan untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa, baik aspek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ataupun aspek sosial keagamaan lainnya.

“Nah kalau itu dikumpulkan untuk membangun rumah sakit, karena modalnya itu berdasarkan dari waqaf, tentu hitungan bisnisinya berbeda dengan pinjam di bank. Akibatnya, kita bisa menekan satu sisi biaya karena tidak terkena urusan pengembalian pinjaman. Sehingga, beban yang ditaruhkan ke masyarakat untuk layanan bidang kesehatan bisa terjangkau,” paparnya.

Karena itu, Nuh berharap agar Mukisi dapat melakukan ekspansi potensi waqaf sepanjang memliki fungsi kesejahteraan. Mulai dari lingkup pendirikan, kesehatan, ekonomi, dan lainnya yang diverifikasi dari penggunaaan waqaf.

“Jika Mukisi digabungkan dengan badan-badan wakaf dan pengelolaan aset-aset perbankan syariah, itu akan menjadi dahsyat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima, dan terjangkau,” tandasnya.

Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI/ Islamic Health Institution Network of Indonesia) Masyudi menargetkan 50 Rumah Sakit tersertifikasi syariah di tahun 2018. Saat ini, lanjutnya, rumah sakit yang sudah tergabung ada 300, dan dari jumlah itu yang sudah disertifikasi syariah baru 10.

“Tahun ini kami targetkan 50 rumah sakit tersertifikasi syariah. Jadi, kita ingin cita-cita dalam membangkan rumah sakit syariah di Indonesia dapat diwujudkan sebanyak-banyaknya,” ujarnya.

Ahmad Zuhdi