Dr. Hamdan Rasyid: Buktikan Saya Tidak Independen

by
Anggota Komisi Fatwa MUI DR. KH. Hamdan Rasyid. Foto: Islamic News Agency

Wartapilihan.com, Jakarta – DR KH. Hamdan Rasyid MA yang menjadi saksi ahli di pengadilan Ahok tidak terima atas pernyataan kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut bahwa dirinya tidak independen. Pasalnya, kesaksiannya dianggap memiliki kesamaan redaksi dengan KH Maruf Amin ketika menyampaikan tafsir surat Al-Maidah ayat 51.

“Tolong tunjukkan di mana saya tidak independen, buktikan. Jangan omdo (hanya bicara, red),” ujar Hamdan kepada wartawan di luar ruang sidang, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Hamdan menjelaskan, sebagai saksi ahli ia menyampaikan keterangannya secara independen dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan KH Ma’ruf Amin yang bersaksi pada Selasa lalu (31/1).

“Seandainya sama pun, kalau pernyataannya sama, dalilnya sama, terus apa masalahnya? Semua pakai Qur’an dan Hadits. Wajar kalau sama kan, justru kalau beda aneh,” papar Anggota Komisi Fatwa MUI ini.

Ketika ditanya mengenai komentar terhadap Ahok dan kuasa hukumnya yang mencerca KH Ma’ruf Amin tempo lalu, ia berkomentar bahwa hal itu tidak beretika dan kurang beradab.

“(Sikap itu) kurang ajar. Enggak punya sopan sama kiai. Punya akhlak dong, beradab. Kita itu kan makhluk yang beradab. Saya sampaikan, kalau kiai dikuyo-kuyo (dizhalimi, red.), itu enggak punya adab,” papar dosen pascasarjana Universitas Islam Jakarta ini.

Ia berpesan kepada para hakim agar adil. Umat zaman dahulu dihancurkan karena tidak adil. Jika pelaku kejahatan adalah para pemimpin, diberi kebebasan. Tapi kalau pelaku kejahatan adalah rakyat, dikenakan sanksi hukum.

“Rasulullah bersabda, ‘Demi Allah, kalau Fatimah mencuri akan kupotong tangannya,’” tukasnya yang berpesan kepada hakim di akhir persidangan.

Reporter: Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *