MPR merupakan gabungan dari DPR dan DPD, dan memiliki tugas/wewenang mengubah dan menetapkan UUD serta melantik dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Wartapilihan.com, Jakarta — Publik beberapa hari ini dipertontonkan pernyataan-pernyataan elit partai yang menginginkan kursi Ketua MPR. Mulai dari partai koalisi 01 hingga 02, semua merasa berhak dengan berbagai macam alasan.
“Saya ingin membawa pada diskursus yang lebih substantif. Apa sebenarnya tugas dan fungsi MPR dalam konstruksi kenegaraan kita, dan sosok seperti apa yang cocok untuk dipercaya mendapatkan amanah sebagai Ketua MPR RI?,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Rabu (24/7).
Beberapa isu yang menjadi bahan pertimbangan perlunya evaluasi dan kajian terhadap UUD 1945 hasil amandemen terakhir saat ini antara lain sistem check and balances antar lembaga negara yang masih kacau, fungsi DPD perlu lebih efektif, dan format pemerintahan daerah yang belum bagus. Serta bentuk Negara Kesatuan yang belum berhasil mewujudkan kemakmuran serta penegakan hukum dan HAM yang masih dirasakan belum adil.
”Ditambah lagi dengan kondisi negara saat ini, dibutuhkan keberanian dan ketegasan dari Ketua MPR untuk menginisiasi rapat pengangkatan atau pemberhentian presiden atau Wakil Presiden bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara,” kata Mardani.
Ia menjelaskan, di dalam konstitusi, UUD 1945, MPR merupakan gabungan dari DPR dan DPD, dan memiliki tugas/wewenang mengubah dan menetapkan UUD serta melantik dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Untuk menjalankan wewenang tsersebut, perlu ditentukan kriteria Ketua MPR ideal selama lima tahun ke depan.
”Menurut saya, sosok Ketua MPR nantinya haruslah memiliki kapasitas dan integritas sebagai seorang negarawan yang paham dan menguasai cita-cita UUD 1945 secara utuh. Pascareformasi 98 kita menyaksikan bagaimana semangat amandemen UUD 1945 belum tercapai dengan baik saat ini,” ujarnya.
Sementara, beberapa ahli tata negara mengatakan, banyak permasalahan bangsa saat ini salah satu sebabnya adalah UUD 1945 hasil amandemen keempat. Antara lain kekurangan, tambal sulam, terjebak kepentingan jangka pendek, serta kualitas dan substansinya masih belum baik.
Maka itu, ia mengajak agar seluruh pimpinan partai politik menempatkan pertimbangan substantif ini sebagai faktor utama pemilihan sosok Ketua MPR RI nantinya. Sosok negarawan yang memiliki kapasitas pemahaman filosofis, penguasaan konstitusi dan tata negara yang baik, serta memiliki ketegasan dan keberanian dalam menegakkan nilai-nilai konstitusi sangat diperlukan.
“Jangan menjadikan pemilihan pimpinan MPR sebagai ajang bagi-bagi kue kekuasaan tanpa memperhatikan aspek kapasitas dan integritas,” katanya.
Adi Prawiranegara