Dana BOS Juga Kena Pajak Lho

by

Ternyata Dana BOS juga kena pajak lho. Bagaimana cara mengelolanya?

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah berupa penyediaan  biaya operasional non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar.

Ternyata, Dana BOS juga merupakan objek pajak, menurut PPh Pasal 21, 23, dan PPh Pasal 4 Ayat 2.  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah.

Untuk membekali manajemen sekolah dalam pengelolaan pajak atas dana BOS, Dosen Prodi Manajemen Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar penyuluhan di SMP N 04 Pamulang Barat, Kec Pamulang, Tangsel.

“Ada kewajiban perpajakan bagi bendahara dana BOS. Bendahara memiliki tugas utama selain membuat RKAS yaitu mengitung dan membayar pajak yang merupakan hasil pengelolaan anggaran dana BOS. Namun, banyak beberpa bendahara yang belum paham terkait perhitungan pajak-pajak yang terkait. Dengan demikian, perlu adanya pelatihan perhitungan kepada Kepala Sekolah, Bendahara, Administrasi SMP Kota Tangerang Selatan Gugus 2,” tutur Lativa selaku Ketua PKM Unpam.

Dalam pelatihan ini, Lativa diperkuat oleh Pengawas Sekolah Fikron Al Choir, Syarifah Ida Farida, Rudi Sanjaya, dan Didi Sunardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *